Kamis, 11 Juni 2026

PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Kampanye PSU Piilkada Bengkulu Selatan Dimulai 26 Maret 2025, Kepala Daerah-Anggota DPRD Wajib Cuti

Bawaslu mengingatkan kepala daerah dan DPRD untuk mengambil cuti jika ingin ikut kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
IZIN KAMPANYE - Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat saat diwawancara TribunBengkulu.com, Kamis (20/2/2025). Bawaslu mengingatkan kepala daerah dan DPRD untuk mengambil cuti jika ingin ikut kampanye PSU Pilkada Bengkulu Selatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Bawaslu mengingatkan kepala daerah dan anggota DPRD untuk mengambil cuti jika ingin ikut kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan. Termasuk tidak menggunakan fasilitas jabatan.

Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan Muhammad Arif Hidayat mengatakan, bagi kepala daerah baik yang menjadi peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan atau tidak, termasuk anggota DPRD Bengkulu Selatan untuk mengurus cuti bila ingin ikut atau terlibat dalam kampanye

Hal ini mengingat bupati, wakil bupati serta anggota DPRD pada umumnya merupakan kader partai.

"Diperbolehkan kepala daerah termasuk anggota dewan yang merupakan pejabat daerah yang ingin ikut berkampanye, silahkan saja. Tapi dengan syarat wajib cuti terlebih dahulu dan disampaikan ke Bawaslu minimal H-3 sebelum kampanye dimulai, atau untuk kampanye PSU Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan dimulai pada 26 Maret hingga 15 April," ujar Arif kepada TribunBengkulu.com, Selasa (18/3/2025).

Arif menyebutkan, apabila kepala daerah dan anggota DPRD tersebut tidak mengambil cuti maka bawaslu akan melakukan tindakan tegas.

Apalagi, keterlibatan kepala daerah dalam berkampanye tanpa cuti bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait dengan proses sengketa hasil pemilihan nantinya.

"Kami sebagai pengawas selalu mengingatkan dan siap menindak bila ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran. Terlebih kemenangan di lapangan berdasarkan hasil pemungutan suara bukan hasil mutlak. Sebab masih ada proses sengketa hasil pilkada yang bisa mengubah hasil akhir pemilihan," tegas Arif.

Adapun hal telah diatur jelas pada Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada bahwa Kepala daerah dan pejabat negara diperbolehkan berkampanye.

Pasal tersebut berbunyi: "gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan.

Yaitu dengan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca juga: Ratusan Guru PAI di Bengkulu Selatan Keluhkan TPG 13 Tahun 2024 Belum juga Dibayarkan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved