Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Mukomuko

Ratusan Guru Honorer di Mukomuko Bengkulu Terima Gaji Langsung 2 Bulan

Ratusan guru honorer di Mukomuko Bengkulu menjelang lebaran akan terima gaji selama dua bulan.

Tayang:
Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
GAJI HONORER - Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko Ramon Hoski, saat diwawancarai Rabu (19/2/2025). Ratusan guru honorer di Mukomuko Bengkulu menjelang lebaran akan terima gaji selama dua bulan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Sebanyak 598 guru honorer di Kabupaten Mukomuko mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko.

Honorer yang menerima SK tersebut berada dinaungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko.

Kabid Pendidikan Sekolah Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko Ramon Hosky, saat dikonformasi mengatakan dengan adanya SK dari Bupati Mukomuko guru honorer bisa menerima gaji menjelang lebaran ini.

“SK Bupati Mukomuko sudah diserahkan ke Guru Honorer di Mukomuko, untuk gaji kawan-kawan masih dalam proses,” ungkap Ramon saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2025 untuk SD dan SMP di Mukomuko Bengkulu Diperpanjang

Ramon menjelaskan, gaji nanti akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Ia juga menyampaikan, untuk pembayaran gaji guru honorer akan dibayarkan sebelum lebaran nanti.

“Insyallah pembayaran gaji dilakukan sebelum lebaran ini,” tutur Ramon.

Ramon juga menjelaskan, untuk pembayaran gaji bagi guru honorer di mulai dari Bulan Januari dan Februari 2025.

Namun untuk di Bulan Maret 2025 ini, pihaknya belum mengetahui dibayarkan atau tidak.

“Kalau untuk pembayaran gaji itu dilakuakn untuk dua bulan Januari dan Februari, kalau untuk Bulan Maret beluk tau, harapan kita sampai Maret juga dibayarkan,” jelas Ramon.

Ramon mengatakan, guru honorer yang menerima gaji mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). 

Sementara, untuk guru PAUD juga akan menerima gaji karena sudah menerima SK Bupati. 

“Guru yang menerima gaji dari tingkat PAUD, SD dan SMP,” kata Ramon. 

Selain itu, Ramon juga mengatakan, dari jumlah 598 guru honorer, sebagiannya ada yang lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Untuk yahg lulus PPPK ini, mereka juga akan mendapatkan gaji, pasalnya hingga saat ini mereka yang lulus PPPK belum menerima SK PPPK.

"Kalau guru honorer yang sudah lulus PPPK. Selama yang bersangkutan belum menerima SK PPPK, maka mereka akan tetap menerima SK guru dan gaji sebagai tenaga honorer. SK honorer itu akan berlaku sampai yang bersangkutan sudah menerima SK PPPK," tutup Ramon.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved