Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Bengkulu Tengah

Layanan SIM dan Samsat Bengkulu Tengah Libur saat Idulfitri 2025, Ini Jadwalnya

Pada momen libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Bengkulu Tengah akan libur.

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Hendrik Budiman
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
LAYANAN SIM - Kasatlantas Polres Bengkulu Tengah Iptu Junita Angraini saat diwawancarai, 12 Februari 2025. Pada momen libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta layanan samsat akan ditutup sementara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pada momen libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, layanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta layanan samsat akan ditutup sementara.

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Dedi Wahyudi, melalui Kasatlantas, Iptu Junita Angraeni menjelaskan, pelayanan penerbitan SIM dan Samsat akan diliburkan pada periode libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, tepatnya pada 28 Maret sampai 7 April 2025.

"Selama libur nasional, layanan SIM dan samsat di Polres Bengkulu Tengah akan libur selama 11 hari dan akan buka kembali pada 8 April 2025," ujar Iptu Junita, Sabtu (22/3/2025).

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 Maret sampai 7 April 2025, akan mendapat dispensasi dan bisa melaksanakan perpanjangan SIM pada 8-19 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan.

Baca juga: Polres Bengkulu Tengah Dirikan 5 Pos Hadapi Libur dan Arus Mudik Lebaran 2025

 

"Bagi pemegang atau pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, bisa segera melakukan perpanjangan paling lambat pada 19 April 2025," sampainya.

Jika hingga batas waktu terakhir tetap tidak dilakukan perpanjangan SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui, masyarakat yang akan mengurus perpanjangan SIM, akan dikenakan tarif perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Namun perlu dicatat, tarif perpanjangan tersebut belum termasuk dengan biaya tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved