Viral di Media Sosial

Pembunuh Feni Ere Terancam Hukuman Mati, Imbas Rudapaksa, Bunuh & Buang Jasad Korban-Hilang 1 Tahun

Pembunuh Feni Ere, sales mobil honda trancam hukuman mati, inbas rudapaksa, bunuh lalu buang jasad korban ke Palopo hingga dikabarkan hilang 1 tahun

Editor: Rita Lismini
Tribun Timur
PEMBUNUHAN FENI ERE - Kolase foto Ere (kiri) jemput kerangka manusia Feni Ere di RSUD Sawerigading Palopo pada Kamis (20/2/2025) (kanan). Pembunuh Feni Ere, sales mobil honda trancam hukuman mati, inbas rudapaksa, bunuh lalu buang jasad korban ke Palopo hingga dikabarkan hilang selama 1 tahun. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pembunuh Feni Ere, sales mobil honda trancam hukuman mati, inbas rudapaksa, bunuh lalu buang jasad korban ke Palopo hingga dikabarkan hilang selama 1 tahun. 

Seorang warga Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo bernama Amma ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Feni Ere.

Amma merupakan teman ayah korban dan pernah bekerja sebagai tukang yang memasang kanopi di rumah Feni Ere.

Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin saat konferensi pers di Mapolres Palopo pada Jumat (21/3/2025) mengungkapkan motif pelaku melakukan aksi bejatnya.

"Pelaku menyimpan perasaan suka terhadap korban dan berniat untuk membawa lari korban," kata AKBP Safi'i Nafsikin, Jumat (21/3/2025).

Pelaku sempat menyampaikan perasaannya tersebut kepada teman nongkrongnya di samping rumah korban.

Amma (35) kemudian melancarkan aksinya dengan memasuki rumah korban pada 25 Januari 2024 dini hari.

"Pelaku sempat melakukan pemerkosaan. Korban kemudian melakukan perlawanan sehingga membuat pelaku emosi dan menghabisi nyawa korban," jelasnya.

Setelah melancarkan aksi kejinya tersebut, Amma membuang jasad Feni Ere hingga baru ditemukan 1 tahun setelahnya. 

Jasad Feni Ere ditemukan oleh pihak kepolisian setempat dengan kondisi tinggal kerangka di Kilometer 35 Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

Setelah setahun, polisi baru berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Feni Ere.

Ahmad Yani diamankan di Bone-Bone, Luwu Utara pada Kamis (20/3/2025) siang.

Akibat perbuatannya tersebut, Ahmad Yani dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUH Pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid saat ditemui di Mapolres Palopo, Jumat (21/3/2025).

Pasal 340 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kuasa hukum keluarga Feni Ere, Abner Buntang mengungkap pasal yang disangkakan kepada pelaku sudah sesuai dengan harapan keluarga.

“Sejauh ini pasal yang disangkakan kepada pelaku sudah sesuai dengan harapan keluarga,” ucap Abner Buntang.

Abner mengaku pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan.

Ia berharap hakim yang menangani kasus ini dapat menilai kasus ini dengan bijak sehingga bisa menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.

Penangkapan Pelaku Ahmad ditangkap di tempat kerjanya di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Penangkapan terhadap terduga pembunuh Feni Ere berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi setelah ditemukannya jasad Feni Ere pada 10 Februari 2025 di dekat Jalan Poros Palopo-Toraja.

Setelah memeriksa saksi-saksi serta bukti petunjuk, pembunuh Feni Ere pun mengarah terhadap Ahmad.

Setelah itu, polisi melacak keberadaan Ahmad dan diketahui terduga pelaku bekerja di pabrik es balok yang berlokasi di Desa Sapta Marga, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.

Mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak hingga akhirnya menangkap Ahmad pada Kamis (20/3/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Hasil introgasi sementara, Ahmad mengakui sudah menghabisi nyawa Feni Ere. Setelah itu, polisi membawa pelaku ke Mapolres Palopo.

Selanjutnya polisi bergerak ke sebuah rumah di Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo.

Pada Kamis siang sekira pukul 13.00 WITA polisi pun memasang police line di rumah tersebut.

“Siang disegel ini, sekitar jam 13.00 Wita,” kata warga sekitar yang tak ingin disebut namanya saat ditemui, Kamis (20/3/2025).

Menurut warga tersebut, ada seorang pemuda di rumah tersebut yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Feni Ere.

“Kayaknya ada kaitannya dengan itu kasus pembunuhan,” ujarnya.

Selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA, polisi pun menggeledah rumah terduga pelaku.

Penggeledahan tersebut dihadiri keluarga besar Feni Ere.

Bahkan adik korban, Fita turut masuk ke dalam rumah bersama tim penyidik.

Keluarga Feni Ere pun histeris saat tim menemukan sebuah koper yang diduga milik korban.

Saat koper tersebut dibuka, tangis adik korban pecah karena menyadari isi koper tersebut milik Feni Ere.

Koper yang ditemukan tersebut sebelumnya raib bersamaan dengan hilangnya Feni Ere pada Januari 2024 lalu.

“Terkait koper yang diamankan, tadi adik Feni melihat langsung dan mengetahui bahwa koper itu milik almarhumah Feni,” ujar Kuasa Hukum keluarga Feni Ere, Abner Buntang, kepada Tribun-Timur.com, Kamis malam.

Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan beberapa barang di dalam koper diduga milik Feni Ere, seperti pakaian dan kunci mobil milik korban.

Sejumlah barang bukti menguatkan pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka pembunuhan Feni Ere.

"Dari beberapa TKP yakni rumah korban, rumah pelaku, tempat penemuan mayat, tempat penemuan mobil dan tempat penangkapan pelaku kami menemukan beberapa barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid kepada Tribun-Timur.com, Jumat (21/3/2025).

Polisi mengamankan barang bukti berupa alat pel yang digunakan pelaku untuk membersihkan darah di lantai kamar korban serta sebuah lampu hias yang terdapat bercak darah.

Barang bukti lainnya ditemukan pada lokasi penemuan kerangka mayat Feni Ere di Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

"Barang bukti yang ditemukan di lokasi penemuan mayat ada celana legging warna biru navy, baju putih dan sobekan kain bermotif warna kuning pink," jelasnya.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi penemuan kerangka mayat tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa tas berisi dompet dan identitas korban serta dua handphone milik Feni Ere

Jejak Terakhir Feni Ere

Adapun jejak terakhirnya sebelum menghilang, Feni sempat berkunjung ke Malili, Luwu Timur, selama tiga hari.

Korban pun pulang ke rumahnya di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kota Palopo, Sulsel dan tiba Rabu (24/1/2024).

Sementara kedua orang tuanya tinggal di Kabupaten Luwu Utara.

Parman, ayah korban mengatakan, putrinya sempat memberikan kabar kepada keluarganya bila dirinya pulang sore itu.

Namun, pada Kamis (25/1/2024), Parman tak lagi mendapatkan kabar dari putrinya.

Hingga akhirnya ia bergegas ke Palopo dan mendatangi kediaman Feni.

Parman kemudian mendobrak pintu, namun ia tidak menemukan putrinya.

Saat itulah Parman mendapati bercak darah di kamar, yang semakin memperkuat dugaan adanya peristiwa tragis yang menimpa Feni.

“Saat ke rumah, pintu dalam keadaan terkunci. Pintu saya dobrak, Feni tidak ada di rumah,” kata Parman kepada wartawan, Minggu (16/2/2025), dikutip dari Tribun-Timur.com.

Di dalam rumah, orang tua Feni menemukan bercak darah dalam kamar. 

“Banyak darah di kamarnya,” ucapnya.

Feni Ere yang bekerja sebagai sales mobil di Palopo, Sulawesi Selatan, dilaporkan hilang kepada polisi.

Selain itu, kendaraan Feni yang juga tidak diketahui keberadaannya seiring dengan hilangnya Feni sejak 25 Januari 2024 lalu.

Tujuh bulan berselang, atau 18 Juli 2024, mobil Feni ditemukan di sebuah rumah kosong di perumahan di jalan Amurang Antang, Makassar. 

Adanya mobil Honda Brio yang terparkir di sebuah rumah yang kosong selama dua bulan membuat pihak keamanan perumahan lalu melaporkan hal ini ke polisi.

"Itu mobil dilaporkan oleh security perumahan, karena sudah 2 bulan terparkir tidak ada orangnya," kata Farwi, salah satu paman Feni, seperti dikutip dari TribunToraja.com.

Empat hari kemudian pada tanggal 22 Juli 2024, pihak dari Polda Sulsel baru datang untuk memeriksa kendaraan tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan untuk menyelidiki mobil Feni yang kini berada di Makassar," ujar AKP Sayed Ahmad.

Pihaknya juga meminta Polda Sulsel untuk menggali keterangan dari sekuriti yang pertama kali menemukan mobil tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribun Timur.com. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved