Berita Bengkulu
Asa Guru PPPK Bengkulu ke Gubernur Helmi Hasan, Percepat SK-Perpanjang Masa Kontrak
Sejumlah asa disampaikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sejumlah asa disampaikan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian.
Tenaga pendidik ini menyampaikan aspirasinya pada saat audiensi dengan gubernur dan wakil gubernur di ruang kerja Gubernur Bengkulu, Senin (24/3/2025).
Mulai dari percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK), perubahan masa kontrak, hingga kejelasan insentif dan tunjangan sertifikasi.
"Kami berharap ada solusi terkait relokasi, karena banyak guru PPPK yang kekurangan jam mengajar. Jika ketentuan 24 jam per minggu tidak terpenuhi, maka kami tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi," kata perwakilan guru PPPK yang tergabung dalam Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS), Ellya Oktarina.
Ellya menjelaskan, poin pertama aspirasi mereka adalah permohonan percepatan penerbitan SK pengangkatan.
Hal ini lantaran, ada guru yang sudah mendekati usia pensiun tetapi belum menerima SK.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar masa kontrak yang sebelumnya hanya 5 tahun dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun.
Kemudian, berkenaan dengan masalah relokasi bagi guru yang belum memenuhi standar jam mengajar.
Banyak guru PPPK yang kesulitan mencapai ketentuan minimal 24 jam mengajar per minggu, yang berakibat pada tidak terpenuhinya syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi.
"Ada 518 guru di FGPPNS, dengan 300 orang di antaranya telah lulus seleksi PPPK tahap pertama pada 2024. Mereka merupakan guru SMA, SMK, dan SLB," beber Ellya.
Sebagai informasi, guru SMA SMK dan SLB ini, kepegawaian berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu.
Terkait aspirasi ini, Gubernur Helmi Hasan langsung mendisposisikan permasalahan ini kepada Kepala Dinas Dikbud, Saidirman.
Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu Saidirman menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti skema relokasi guru sesuai arahan gubernur untuk memastikan pemerataan tenaga pengajar.
"Relokasi akan segera kami lakukan sesuai instruksi gubernur. Guru PPPK yang sudah lolos seleksi memiliki status setara dengan ASN, sehingga relokasi dapat dilakukan setelah regulasinya memungkinkan," jelas Saidirman.
Selain itu, pemerintah juga tengah mengkaji wacana penyetaraan hak antara guru PPPK dan PNS, termasuk kemungkinan pemberian uang pensiun dan gaji pensiun bagi PPPK.
Hal ini menjadi salah satu poin yang terus diperjuangkan dalam kebijakan kepegawaian di tingkat pusat.
Baca juga: Bandara Bengkulu Tambah 3 Extra Flight, Penumpang Diminta Datang 2 Jam Sebelum Berangkat
| Rutan Manna Gelar Simulasi Kebakaran, Pegawai Dilatih Evakuasi dan Penggunaan APAR |
|
|---|
| 136 Paket Bantuan Atensi Mulai Disalurkan Dinsos Bengkulu Selatan, Tahap Awal Sasar 5 Kecamatan |
|
|---|
| Pendidikan dan Kesehatan di Kota Bengkulu Alami Deflasi pada Mei 2026 |
|
|---|
| Camat Seginim Ngamuk di SMPN 1 Bengkulu Selatan, Dikbud Sebut Error Sistem Tidak Rugikan Siswa |
|
|---|
| Stok Berlimpah, Harga Cabai di Bengkulu Tengah Turun hingga Rp 45 Ribu per Kilogram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Audiensi-FGPPNS-Gubernur-Bengkulu.jpg)