Berita Bengkulu
Akal Licik Pemuda di Bengkulu Simpan Ganja di Shock Motor, Berakhir Diringkus Polisi
Kedapatan Simpan Ganja di Shock Motor, Warga Jalan Hibrida Bengkulu Diringkus Polisi
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kedapatan simpan ganja di dalam selipan shock motor, warga Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka berinisial SP (30) diringkus polisi.
Pelaku diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu pada Senin (24/3/2025) di rumanya di kawasan Jalan Hibrida.
Penangkapan pelaku berawal saat tim mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Hibrida.
Mendapat informasi tersebut tim kemudian langsung bergerak dan melakukan penguntaian di lokasi yang dilaporkan.
Setelah melakukan pengintaian polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku SP dan langsung melakukan penggeledahan terhadap SP.
Pelaku sempat mengelak saat ditangkap, namun saat dilakukan penggeledahan pelaku tidak bisa berkata apa-apa lagi.
Petugas menemukan 1 paket ganja yang diselipkan di shock sepeda motor pelaku, kemudian pelaku dibawa ke kosan pelaku untuk mencari barang bukti lainnya.
Saat melakukan penggeledahan di kosan pelaku polisi kembali mendapati 1 paket ganja di dalam kotak yang disimpan di dekat jendela kosan.
Atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Benar kita telah berhasil mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Hibrida," ungkap PS Kasatresnarkoba Polresta Bengkulu AKP Joni Manurung, Rabu (26/3/2025).
Berdasarkan keterangan sementara yang berhasil dihimpun oleh Polresta Bengkulu pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya.
Namun pelaku membantah jika ganja tersebut adalah untuk diperjualbelikan, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.
Untuk asal barang sudah diketahui oleh Polresta Bengkulu, saat ini masih dilakukan pengembangan oleh anggota.
"Untuk sementara pelaku statusnya baru sebagai pemakai, namun kita masih akan dalami," kata Joni.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
| Pabrik Sawit Masih Bandel Beli TBS di Bawah Harga, Pemprov Bengkulu Ancam Evaluasi Izin |
|
|---|
| Oknum Camat Ngamuk Pecahkan Meja Sekolah, Bupati Bengkulu Selatan Buka Suara Soal Sanksi |
|
|---|
| Nasib Oknum Camat di Bengkulu Selatan Ngamuk Pecahkan Meja Sekolah Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Kepala BGN Diganti, Waka II DPRD Bengkulu Tengah Sebut Prabowo Responsif Benahi Program MBG |
|
|---|
| Erna Sari Dewi Desak Penanganan Cepat Abrasi Pantai Muara Air Lemau Bengkulu Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-ganja-hibrida-2025.jpg)