Kamis, 4 Juni 2026

Berita Bengkulu

Akal Licik Pemuda di Bengkulu Simpan Ganja di Shock Motor, Berakhir Diringkus Polisi

Kedapatan Simpan Ganja di Shock Motor, Warga Jalan Hibrida Bengkulu Diringkus Polisi

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.Com/Polresta Bengkulu
NARKOBA - (kiri) barang bukti narkoba milik SP (30) warga Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka. (kanan) pelaku SP saat diringkus polisi pada 24 Maret 2025 lalu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kedapatan simpan ganja di dalam selipan shock motor, warga Jalan Hibrida Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka berinisial SP (30) diringkus polisi.

Pelaku diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Bengkulu pada Senin (24/3/2025) di rumanya di kawasan Jalan Hibrida.

Penangkapan pelaku berawal saat tim mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Hibrida.

Mendapat informasi tersebut tim kemudian langsung bergerak dan melakukan penguntaian di lokasi yang dilaporkan.

Setelah melakukan pengintaian polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku SP dan langsung melakukan penggeledahan terhadap SP.

Pelaku sempat mengelak saat ditangkap, namun saat dilakukan penggeledahan pelaku tidak bisa berkata apa-apa lagi.

Petugas menemukan 1 paket ganja yang diselipkan di shock sepeda motor pelaku, kemudian pelaku dibawa ke kosan pelaku untuk mencari barang bukti lainnya.

Saat melakukan penggeledahan di kosan pelaku polisi kembali mendapati 1 paket ganja di dalam kotak yang disimpan di dekat jendela kosan.

Atas temuan tersebut pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Benar kita telah berhasil mengamankan 1 pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Hibrida," ungkap PS Kasatresnarkoba Polresta Bengkulu AKP Joni Manurung, Rabu (26/3/2025).

Berdasarkan keterangan sementara yang berhasil dihimpun oleh Polresta Bengkulu pelaku mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya.

Namun pelaku membantah jika ganja tersebut adalah untuk diperjualbelikan, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.

Untuk asal barang sudah diketahui oleh Polresta Bengkulu, saat ini masih dilakukan pengembangan oleh anggota.

"Untuk sementara pelaku statusnya baru sebagai pemakai, namun kita masih akan dalami," kata Joni.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved