Kamis, 4 Juni 2026

Berita Kriminal

Teror Pedagang di Pasar Panorama Bengkulu, Pemuda Pecandu Samcodin Berkeliaran Bawa Sajam

Pelaku berinisial Sa (27), pengangguran warga asal Jalan Keramat Teluk Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com/Polsek Gading Cempaka
PENYALAHGUNAAN SAJAM - Sa (27), pengangguran warga asal Jalan Keramat Teluk Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang diringkus polisi pada 25 Maret 2025. Pelaku diduga melakukan teror terhadap pedagang di Pasar Panorama Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dilaporkan melakukan teror terhadap pedagang di Pasar Panorama Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, seorang pemuda diduga pecandu pil samcodin diringkus polisi.

Pelaku berinisial Sa (27), pengangguran warga asal Jalan Keramat Teluk Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Kejadian pengancaman yang dilakukan pelaku Sa tersebut dilakukan pelaku pada tanggal 18 Maret 2025 di Pasar Panorama.

Saat kejadian sekitar pukul 13.30 WIB pelaku dilaporkan datang ke pasar dengan membawa senjata tajam jenis parang.

Pelaku tampak berkeliling di sekitar Jalan P Natadirja dan Pasar Panorama mengganggu pedagang dan pengendara.

Karena dirasa meresahkan, salah satu warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gading Cempaka untuk ditangani.

Pasalnya pelaku yang berjalan dalam keadaan mabuk cukup membuat pedagang takut jika pelaku sampai mengamuk menggunakan senjata tajam yang ia bawa.

Mendapati laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka langsung mengumpulkan bahan keterangan untuk mengetahui identitas pelaku.

Pada 25 Maret 2025 polisi mendapati informasi jika pelaku sedang berada di kawasan Jalan P Natadirja Kelurahan Jalan Gedang.

Mendapati informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebilah parang yang dibawa oleh pelaku langsung dibawa ke Polsek Gading Cempaka.

"Berdasarkan informasi yang didapat pelaku ini juga kerap mabuk menggunakan Pil Samdin. Bahkan sekali konsumsi bisa sampai 40 butir," ungkap Kapolsek Gading Cempaka AKP Agus Norman, Kamis (27/3/2025).

Untuk sementara pelaku berkeliaran membawa pisau dan meneror warga serta pengendara adalah pengarus obat samcodin yang ia salahgunakan.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 undang undang darurat no 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam.

"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun," kata Agus.

Baca juga: 6 Pejabat Pemprov Bengkulu Dimutasi Jelang Lebaran, Sekda: Upaya Optimalisasi Pelayanan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved