Jumat, 8 Mei 2026

Lebaran 2025

ASN Pemkab Bengkulu Selatan Dilarang Gunakan Mobnas ke Luar Daerah saat Libur Lebaran 2025

Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan Sukarni mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak menggunakan Mobnas saat libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
PEMAKAIAN MOBNAS - Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Sukarni saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (25/3/2025). Sukarni imbau ASN tidak menggunakan mobnas di luar Provinsi Bengkulu saat libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan Sukarni mengimbau kepada seluruh Aperatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan Mobil Dinas (Mobnas) saat libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah (H) di luar Provinsi Bengkulu.

“Saat ini belum ada imbauan langsung dari Bupati kita terkait larangan mobnas. Tapi saya kira mungkin kita sama tahun kemarin yaitu mobnas hanya bisa digunakan di jangkauan yang dekat seperti dalam kota dan Provinsi Bengkulu,” ujar Sukarni kepada TribunBengkulu.com, Jumat (28/3/2025).

Sebaiknya tidak menggunakan mobnas untuk mudik keluar kota atau Provinsi Bengkulu seperti Jawa, Sumatra Selatan atau daerah lainya yang sudah tidak masuk di daerah Provinsi Bengkulu.

Karena hingga saat ini larangan penggunaan mobnas belum ada.

“Kita sudah dua kali mendapatkan surat dari Gubernur namun tidak ada surat larangan penggunaan mobnas, kita hanya mendapat surat edaran yaitu mengimbau kita jadi orang tua asuh dan mengimbau kita agar mematuhi jadwal ibadah seperi rapat tidak boleh melampauai jam ibadah kalau melampaui harus berhenti dilakukan pending sebentar dan terakhir imbauan ASN untuk memakmurkan tempat ibadah,” jelas Sukarni.

Selain itu Sukarni juga mengimbau, kepada seluruh ASN agar masuk kerja sesuai jadwal yang berlaku, apabila ada ASN yang menambah libur dan tidak adanya surat keterangan izin untuk penambahan libur maka akan diberikan sanksi.

“Kita akan berikan sanksi berupa teguran lisan apabila ASN menambah libur dan tidak memberikan surat izin serta alasan kepada OPD terkait,” kata Sukarni.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved