Lebaran 2025

662 Narapidana di Lapas Bengkulu Dapat Remisi Lebaran, 2 WBP Langsung Bebas

Sebanyak 662 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu mendapatkan remisi khusus Lebaran.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.Com/Lapas Kelas IIA Bengkulu
REMISI LEBARAN - Sebanyak 662 orang narapidana di Lapas Bengkulu mendapatkan remisi khusus Nyepi dan Lebaran Idul Fitri Jumat (28/3/2025). Rinciannya sebanyak 660 narapidana dinyatakan mendapatkan remisi khusus I dan PMP khusus I, serta 2 orang mendapatkan remisi khusus II dan PMP Khusus II. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sebanyak 662 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu mendapatkan remisi khusus Lebaran.

Dengan rincian sebanyak 660 narapidana dinyatakan mendapatkan remisi khusus I dan PMP khusus I, serta 2 orang mendapatkan remisi khusus II dan PMP Khusus II.

Artinya sebanyak 660 orang narapidana di Lapas Kelaa IIA Bengkulu mendapatkan pemotongan masa tahanan, dan 2 orang dinyatakan mendapatkan potongan dan langsung bebas.

Pemberian remisi bagi tahanan Lapas tersebut sebelumnya dilaksanakan secara zoom serentak seluruh Indonesia pada Jumat (28/3/2025).

"Remisi sudah kita berikan berbarengan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Jumat kemarin," ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu Yuniarto, Minggu (30/3/2025).

Pemberian remisi Lebaran di Bengkulu memang pada tahun-tahun sebelumnya dilaksanakan secara langsung di Lapas usai shalat Id.

Akan tetapi berbeda dari tahun sebelumnya, karena ada 2 momen hari raya yang berdekatan, maka pemberian remisi dilaksanakan lebih awal dan hanya secara hybrid.

"Sehingga untuk besok kita hanya melaksanakan shalat Id saja, dan membuka layanan kunjungan untuk masyarakat," kata Yuniarto.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi, menyampaikan laporan terkait pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus. 

Dalam rangka Hari Raya Nyepi 2025, pemerintah memberikan remisi kepada 1.641 narapidana dan anak binaan beragama Hindu, dengan rincian 1.621 orang menerima Remisi Khusus I dan PMP Khusus I, serta 20 orang mendapatkan Remisi Khusus II dan PMP Khusus II yang langsung dinyatakan bebas.

Sementara itu, bertepatan dengan Idul Fitri 2025, pemerintah memberikan remisi kepada 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam. 

Dari jumlah tersebut, 155.384 orang menerima Remisi Khusus I dan PMP Khusus I, sementara 928 orang memperoleh Remisi Khusus II dan PMP Khusus II yang dinyatakan bebas. 

Pemberian remisi ini turut berkontribusi dalam efisiensi anggaran negara dengan penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp 81.264.930.000.

Baca juga: H-1 Lebaran Pertalite di Sejumlah SPBU di Bengkulu Kosong, Warga Beralih ke Pertamax

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved