Kamis, 4 Juni 2026

Lebaran 2025

Nihil Pengaduan soal Pembayaran THR 2025 di Mukomuko Bengkulu

Pembayaran THR 2025 di Mukomuko Bengkulu, Disnakertrans sebut tak ada pengaduan.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
THR LEBARAN - Kepala Disnakertrans Mukomuko Marjohan saat diwawancara, Jumat (4/4/2025). Tak ada pengaduan pembayaran THR 2025 di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Sejak dibuka posko pengaduan THR 13 Maret 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu belum menerima laporan.

Kepala Disnakertrans Mukomuko Marjohan saat diwawancara mengatakan, di tahun 2025 ini disnakertrans tak menerima laporan apapun soal pembayaran THR.

“Alhamdulilah sesuai dengan edaran dari kementerian dan juga surat kita, menaati surat yang kita imbau untuk membayar THR,” ungkap Marjohan, saat diwawancara Jumat (4/4/2025).

Marjohan menjelaskan, hingga H-7 sebelum lebaran maupun hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pekerja swasta yang ada di Mukomuko.

Baik itu dari pekerja di pabrik kelapa sawit maupun pekerja swasta lainnya. Tidak adanya keterlambatan pembayaran THR ini sama halnya pada tahun 2024.

“Dari H-7 hingga saat ini kita belum menerima laporan soal apapun, baik keterlambatan atau perusahaan yang tak membayar THR,” tutur Marjohan.

Marjohan juga menjelaskan, dengan tidak adanya laporan ini bisa dikatakan perusahaan yang ada di Kabupaten Mukomuko sudah menaati surat imbauan untuk membayarkan THR bagi para pekerja.

Dengan ini, pihak perusahaan di Kabupaten Mukomuko menunjukan kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk menumbuhkan perekonomian yang baik.

“Alhamdulillah pihak perusahaan dan pemerintah bisa bekerjasama dengan membangun perekonomian masyarakat dengan ini dapat menumbuhkan perekonomian yang baik di daerah,” jelas Marjohan.

Marjohan berharap kondisi ini bisa terus berlanjut kedepannya. Untuk menciptakan kesejahteraan yang baik bagi karyawan di perusahaan.

Selain itu, jika ada pengaduan perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan, disnakertrans akan memberikan teguran keras terhadap perusahaan.

Lalu meminta perusahaan untuk membayarkan THR, karena sifatnya harus dibayarkan.

“Semisal ada yang melaporkan tentu akan kita tindaklanjuti. Perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya akan ditindak tegas,” kata Marjohan.

Baca juga: Puncak Arus Balik Lebaran Jalan Lintas Padang-Bengkulu Mukomuko 5-8 April 2025

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved