Lebaran 2025
Nihil Pengaduan soal Pembayaran THR 2025 di Mukomuko Bengkulu
Pembayaran THR 2025 di Mukomuko Bengkulu, Disnakertrans sebut tak ada pengaduan.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Sejak dibuka posko pengaduan THR 13 Maret 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu belum menerima laporan.
Kepala Disnakertrans Mukomuko Marjohan saat diwawancara mengatakan, di tahun 2025 ini disnakertrans tak menerima laporan apapun soal pembayaran THR.
“Alhamdulilah sesuai dengan edaran dari kementerian dan juga surat kita, menaati surat yang kita imbau untuk membayar THR,” ungkap Marjohan, saat diwawancara Jumat (4/4/2025).
Marjohan menjelaskan, hingga H-7 sebelum lebaran maupun hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pekerja swasta yang ada di Mukomuko.
Baik itu dari pekerja di pabrik kelapa sawit maupun pekerja swasta lainnya. Tidak adanya keterlambatan pembayaran THR ini sama halnya pada tahun 2024.
“Dari H-7 hingga saat ini kita belum menerima laporan soal apapun, baik keterlambatan atau perusahaan yang tak membayar THR,” tutur Marjohan.
Marjohan juga menjelaskan, dengan tidak adanya laporan ini bisa dikatakan perusahaan yang ada di Kabupaten Mukomuko sudah menaati surat imbauan untuk membayarkan THR bagi para pekerja.
Dengan ini, pihak perusahaan di Kabupaten Mukomuko menunjukan kerjasama yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Mukomuko untuk menumbuhkan perekonomian yang baik.
“Alhamdulillah pihak perusahaan dan pemerintah bisa bekerjasama dengan membangun perekonomian masyarakat dengan ini dapat menumbuhkan perekonomian yang baik di daerah,” jelas Marjohan.
Marjohan berharap kondisi ini bisa terus berlanjut kedepannya. Untuk menciptakan kesejahteraan yang baik bagi karyawan di perusahaan.
Selain itu, jika ada pengaduan perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan, disnakertrans akan memberikan teguran keras terhadap perusahaan.
Lalu meminta perusahaan untuk membayarkan THR, karena sifatnya harus dibayarkan.
“Semisal ada yang melaporkan tentu akan kita tindaklanjuti. Perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya akan ditindak tegas,” kata Marjohan.
Baca juga: Puncak Arus Balik Lebaran Jalan Lintas Padang-Bengkulu Mukomuko 5-8 April 2025
| Dinas Dikbud Seluma Bengkulu Sidak Sekolah Usai Libur Lebaran 2025 |
|
|---|
| 17 Ribu Wisatawan Kunjungi Bengkulu Tengah Selama Libur Lebaran 2025 |
|
|---|
| Hasil Sidak Hari Pertama Masuk Sekolah Usai Libur Lebaran di Rejang Lebong Bengkulu |
|
|---|
| Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Pimpin Apel Usai Libur Idulfitri, Warning ASN Tak Masuk Kerja |
|
|---|
| Hari Terakhir Libur Lebaran 2025, Tempat Wisata dan Jalanan di Rejang Lebong Bengkulu Sepi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kepala-Dinaskertrans-Mukomuko-Bengkulu-soal-pembayaran-THR.jpg)