Kamis, 4 Juni 2026

PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Bawaslu Bengkulu Selatan Tertibkan 82 APS Paslon Bupati-Wabup yang Melanggar

Bawaslu Bengkulu Selatan telah menertibkan sebanyak 82 Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemunggutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 5 April 2025.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Humas Bawaslu Bengkulu Selatan
PENERTIBAN APS - Petugas saat melakukan penertiban APS yang melanggar pada Sabtu (5/4/2025). Sebanyak 82 APS melanggar karena telah menyerupai PSU. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan telah menertibkan sebanyak 82 Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemunggutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 5 April 2025.

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran menyebutkan penertiban ini dilakukan bersama oleh Polisi, TNI dan Satpol PP untuk melakukan penertiban APS yang terpasang di sekitaran Kota dan 11 Kecamatan yang ada di Bengkulu Selatan.

“Kita telah tertibkan APS yang melanggar yaitu APS yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) artinya APS yang mempunyai unsur ajakan untuk memilih,” ujar Sahran saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Sabtu (5/4/2025).

Adapun APS yang di temukan yaitu dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Suryatati-Ii Sumirat, sedangkan untuk paslon 01 Elva Hartati-Makrizal serta paslon 03 Rifai-Yevri tidak ditemukan APS yang terpasang.

“Setelah melakukan penertiban APS yang melanggar ini hanya pada paslon 02 yaitu Suryatati-Ii Sumirat yang menjadi peganti Gusnan Mulyadi di PSU Bengkulu Selatan,” tegas Sahran.

Lanjut Sahran mengimbau, kepada semua paslon yang sebentar lagi memasuki masa kampanye agar saat memasang APK sesuai perda yang berlaku dan tidak memasang di tempat zona hijau yang dilarang, sedangkan untuk KPU harus bersikap adil kepada ketiga paslon dalam memberikan APK yang disedikan KPU.

“Nanti saat pemasangan APK akan kita awasi mulai dari pemasangan APK para paslon dan pemberian APK dari Bawaslu ke Paslon,” kata Sahran.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved