Selasa, 28 April 2026

Pelecehan Dokter PPDS Unpad

Imbas Dokter PPDS Unpad Punya Kelainan, Korban Cabulnya Disebut Lebih dari Satu 

Imbas Dokter PPDS Upad diduga punya kelainan seksual, korban cabulnya disebut lebih dari satu. 

Editor: Rita Lismini
Tribun Jabar/Nandri
DOKTER LECEHKAN PASIEN - Polda Jawa Barat menampilkan pelaku Priguna Anugerah Pratama pada Rabu (9/4/2025). Imbas Dokter PPDS Upad diduga punya kelainan seksual, korban cabulnya disebut lebih dari satu. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Imbas Dokter PPDS Upad diduga punya kelainan seksual, korban cabulnya disebut lebih dari satu. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan, tersangka Priguna diduga memiliki kelainan seksual.

 "Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual," ujar Surawan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Akan tetapi, kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan dugaan tersebut.

Surawan menambahkan, hasil pemeriksaan ini akan diperkuat dari ahli psikologi dan forensik menguatkan adanya perilaku kelainan seksual pada pelaku.

Sejauh ini, polisi sudah melakukan penyelidikan terhadap 11 saksi, termasuk korban, keluarga korban, perawat, hingga ahli yang memberikan pendapat profesional terkait kasus ini.

Seluruh keterangan dari para saksi akan digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kejadian bermula saat pelaku meminta korban untuk menjalani pengambilan darah untuk didonorkan kepada ayah korban.

Pelaku kemudian membawa korban ke lantai 7 gedung RSHS Bandung.

Saat itu, pelaku meminta agar korban tidak ditemani oleh adiknya.

Saat itu, pelaku meminta korban menjalani pemeriksaan crossmatch atau kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima. 

“Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS,” terang Hendra dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Adapun, insiden tersebut berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Setibanya di lantai 7 gedung RSHS, korban diminta mengganti pakaiannya dengan baju operasi berwarna hijau.

“Pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali, lalu menghubungkannya ke selang infus.

Setelah itu, pelaku menyuntikkan cairan bening ke selang tersebut,” jelas Hendra.

Dia menambahkan, pelaku membius korban dengan menggunakan obat bius, sehingga membuat korban tidak sadarkan diri.

Beberapa jam kemudian, korban siuman dan pelaku memintanya untuk mengganti pakaian serta kembali ke IGD RS Hasan Sadikin.

“Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” kata Hendra.

Pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polda Jabar.

Setelah Polda Jabar menerima laporan dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Priguna pada Minggu (23/3/2025).

Kombes Surawan mengungkapkan, jumlah korban dokter residen Unpad, Priguna Anugerah Pratama atau PAP bertambah menjadi tiga orang.

Selain FH (21), adalah keluarga pasien yang menjadi korban pelecehan seksual oleh PAP.

Sedangkan dua korban lain masih belum dilakukan pemeriksaan.

Pelaku Lakukan Aksi Bejatnya 

Aksi bejat dokter PPDS Priguna Anugerah, suntikkan obat bius di lantai 7 sebelum cabuli korban. 

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochawan, insiden dugaan rudapaksa tersebut terjadi pada dini hari, 18 Maret 2025.

Korban merupakan keluarga pasien yang saat itu sedang menjaga orang tuanya di rumah sakit.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Priguna mengajak korban yang saat itu berada di IGD, dengan alasan akan dilakukan pengambilan sampel darah.

Ia membawa korban menuju Gedung MCHC lantai 7, tepatnya ke ruang 711.

Priguna secara khusus meminta agar korban tidak didampingi anggota keluarga lainnya.

Setibanya di lokasi, korban diminta mengenakan pakaian operasi berwarna hijau dan diminta melepas baju serta celana.

Hendra menyebut, pelaku sempat menyuntikkan jarum ke tangan korban hingga 15 kali.

Lalu menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan berwarna bening.

“Setelah disuntik cairan tersebut, korban mengaku merasa pusing dan akhirnya tidak sadarkan diri,” jelas Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025)."Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan tangan korban kurang lebih 15 kali," imbuh dia.

Korban Sadar dalam Kondisi Tidak Wajar

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban terbangun dan sadar bahwa ia sudah berada di lantai satu. Tepatnya di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Saat mengganti pakaiannya, korban merasa ada kejanggalan dan segera menghubungi ibunya.

Saat buang air kecil, korban merasakan perih di area vitalnya.

Hal inilah yang kemudian memunculkan dugaan kuat bahwa dirinya menjadi korban kekerasan seksual saat tidak sadarkan diri.

Penjelasan Kampus Unpad 

Menanggapi perihal kejadian pelecehan ini, pihak kampus Unpad langsung bertindak tegas yakni mengeluarkan Priguna Anugerah. 

Dekan FK Unpad Yudi Hidayat memberikan pernyataan sikap.

"Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (9/4/2025).

Yudi menegaskan pihaknya dan RSHS akan terus mengawal kasus ini. Tindakan tegas akan diambil Unpad.

"Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua," ungkapnya.

Yudi juga mengatakan pihaknya serius menangani kasus ini dan sudah mengambil banyak langkah, salah satunya langkah hukum.

"Memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar," tuturnya.

Dia menambahkan, Unpad dan RSHS berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga. 

"Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," tuturnya.

STR Dicabut Usai Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS

Tak hanya menjadi tersangka, STR dicabut usai rudapaksa keluarga pasien RSHS.

Diketahui STR bagi dokter digunakan untuk menjalankan profesi baik di klinik maupun rumah sakit.

Perintah tersebut dikeluarkan kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera melakukan pencabutan STR Priguna Anugrah.

"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (9/4/2025) malam melansir dari Kompas.com.

"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," tambahnya.

Aji menyampaikan, pihaknya turut prihatin sekaligus menyesalkan apa yang telah menimpa keluarga pasien RSHS.

"Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP," ujarnya.

Karena sedang menjalani proses hukum akibat perbuatannya, status Priguna sebagai mahasiswa dokter residen Unpad di RSHS Bandung juga telah dicabut.

 "Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," ujar Aji.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Priguna Anugerah Pratama kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Barat.

Dokter residen PPDS Anestesi dari Universitas Padjajaran (Unpad) itu dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun.

Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelanggaran etik dan prosedur medis yang dilakukan oleh pelaku, yang saat kejadian masih berstatus residen.*

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved