Viral di media sosial
PROFESI Vegy Supriadi, Istri Priguna Anugerah Dokter PPDS Cabuli 3 Orang Modus Tranfusi Darah
Profesi Vegy Supriadi, istri Priguna Anugerah Dokter PPDS yang nekat cabulu 3 orang modus tranfusi darah.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan menyampaikan keterangan terbaru terkait kasus dokter residen cabul tersebut.
Menurut Surawan, ada dua korban lagi berusia 21 tahun dan 31 tahun yang sudah dilakukan pemeriksaan kemarin.
"Benar bahwa ada dua korban ini ternyata telah menerima perlakuan yang sama dari tersangka dengan modus sama. Kejadiannya terjadi pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 atau dengan kata lain sebelum kejadian yang menimpa FA (21)," katanya di Polda Jabar, Jumat (11/4/2025).
Surawan menegaskan, modus yang digunakan pelaku Priguna Anugerah ini sama dengan para korban lainnya.
Untuk kedua korban tambahan ini, kata Surawan, dengan dalih akan melakukan analisa anastesi dan uji alergi terhadap obat bius.
"Korban-korbannya dibawa ke tempat yang sama, yakni Gedung MCHC lantai 7. Tapi, untuk yang dua korban tambahan ini merupakan pasien RSHS," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Kombes Surawan mengungkap bahwa Priguna memiliki kelainan seksual, di mana ia merasa terangsang ketika melihat lawan jenisnya tak sadarkan diri atau pingsan.
Ini pula menjadi alasan atas modus yang dilancarkan Priguna dengan membius korban di Gedung MCHC RSHS Bandung, lantai 7, ruang 711.
Disinggung terkait pengawasan dari RSHS lantaran kejadian ini terjadi berulang, Surawan menyebut hal ini merupakan insiden.
Selain itu, ruangan tersebut memang belum digunakan sehingga RS akan melakukan evaluasi pengawasan, terutama untuk pengawasan dokter residen.
STR Dicabut
Karier dokter Priguna Anugerah dipastikan karier hancur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap keluarga pasien.
Priguna diblacklist seumur hidup untuk bisa kembali mengambil PPDS. Selain itu, izin Surat Tanda Registrasi (STR) bakal ikut dicabut.
Diketahui STR bagi dokter digunakan untuk menjalankan profesi baik di klinik maupun rumah sakit.
Perintah tersebut dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera melakukan pencabutan STR Priguna Anugrah.
Terungkap! Sosok Anggota DPRD Gorontalo yang Ngomong Bakal Habiskan Uang Negara Biar Makin Miskin |
![]() |
---|
Pinkan Mambo Jual Kangkung Rp150 Ribu Seporsi, Tiktokers Ini Geleng Kepala: Kehilangan Akal Sehat |
![]() |
---|
Niat Fitri Nikahi Kakek 73 Tahun di Bengkulu Tengah, Memang Mencari Pendamping Hidup |
![]() |
---|
Siapa Sosok Mertua Maki Menantu Saat Persalinan 'Biar Kamu Mati Tapi Lahirkan Dulu Anak Itu' |
![]() |
---|
Arti Kibarkan Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI, Sindiran Pemerintahan di Negeri Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.