Senin, 8 Juni 2026

Viral di Media Sosial

Awal Terbongkarnya Mantan Artis Kolosal Edarkan Uang Palsu, 3 Kali Belanja dalam Sehari di Jaksel

Awal Terbongkarnya Mantan Artis Kolosal Edarkan Uang Palsu, 3 Kali Belanja Dengan Uang Palsu dalam Sehari

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Istimewa
UANG PALSU - Mantan artis drama kolosal berinisial SAW (40) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu. SAW ditangkap usai ketahuan berbelanja menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan wilayah Bangka, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan artis drama kolosal berinisial SAW (40) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu.

SAW ditangkap usai ketahuan berbelanja menggunakan uang palsu di sebuah pusat perbelanjaan wilayah Bangka, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi menyampaikan, mulanya SAW berhasil berbelanja menggunakan uang palsu di salah satu toko.

"Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian di Hypemart dan Ace hardware (Az.ko). Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya (itu) berhasil," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Minggu (13/4/2025).

Belanja lagi menggunakan uang palsu, tapi gagal

Setelah berhasil berbelanja menggunakan uang palsu, SAW kembali mencoba membeli barang di toko yang sama. Namun, kali ini upayanya tidak berjalan mulus.

"Kemudian di hari yang sama, tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun di kasir yang berbeda," jelas Teddy.

"Pada saat (pelaku) melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendekteksi uang sinar UV dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan," sambungnya.

Pindah ke toko lain

Meski aksinya terungkap, SAW tetap nekat mencoba berbelanja lagi menggunakan uang palsu di toko lain.

"Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar (Rp 100.000) uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu," ujar Teddy.

Tersangka akhirnya diamankan oleh petugas keamanan setelah diketahui berulang kali melakukan transaksi dengan uang palsu.

"Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo Kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali," kata Teddy.

Atas perbuatannya, SKW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

Sita uang palsu dan ponsel

Teddy mengatakan, Polres Metro Jakarta Selatan menyita uang palsu senilai Rp 223 jutausai menangkap SAW.

"Barang bukti 2.235 lembar pecahan uang Rp 100.000, yang diduga palsu dengan nilai Rp 223.500.000," kata Teddy.

Selain uang palsu, polisi menyita sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan SAW saat melakukan aksinya.

"Satu unit iPhone 11 Pro Max dan satu unit HP Xiaomi," ucap Teddy.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved