Minggu, 7 Juni 2026

PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Bawaslu: Sekitar 400 Lebih APK PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Ditertibkan

Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menyebutkan sekitar 400 lebih Alat Peraga Kampanye (APK) PSU akan ditertibkan di masa tenang.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
PENERTIBAN APK - Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan M. Hasanuddin saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (15/4/2025). Bawaslu akan tertibkan sebanyak 400 lebih APK terpasang selama kampanye. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan akan menertibkan sekitar 400 lebih Alat Peraga Kampanye (APK) di Pemunggutan Suara Ulang (PSU)  saat masa tenang.

Diketahui kampanye paslon telah dimulai sejak 9-15 April 2025, sehingga pada hari merupakan hari terakhir Pasangan Calon (Paslon) melakukan kampanye dan besok tanggal 16-18 April sudah masuk masa tenang sebelum pelaksanaan PSU pada Sabtu 19 April 2025.

Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan Hasanuddin mengatakan, pihaknya telah menghitung selama masa kampanye ada sekitar 400 APK yang terpasang di setiap 11 Kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan baik dari APK pribadi dan APK yang dipasilitasi oleh KPU Bengkulu Selatan.

"Besok 16 April 2025 sudah memasuki masa tenang dan besok pagi akan mulai kita tertibkan APK. Penertiban APK ini bisa dilakukan oleh Bawaslu, OPD terkait atau tim dari paslon itu sendiri," ujar Bawaslu Hasanuddin kepada TribunBengkulu.com, Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Gubernur Helmi Ingatkan Warga Bengkulu Selatan Tak Golput saat PSU, Polda Siapkan Ribuan Personel

Hassan mengimbau kepada tim ketiga paslon agar dapat menertibkan APK yang terpasang secara pribadi sebelum ditertibkan oleh Bawaslu.

"Kami imbau kepada setiap paslon dan tim pemenangan agar segera lakukan penertiban mandiri sebelum pukul 00.00 WIB," imbau Hassan

Apabila paslon tidak melakukan penertiban mandiri maka pihak Bawaslu dan jajaranya akan menertibkan sendiri dan akan meletakkan APK yang telah ditertibkan di Sekretariat Bawaslu Bengkulu Selatan.

Sementara APK yang difasilitasi KPU agar bisa ditertibkan mandiri oleh KPU Bengkulu Selatan.

"APK yang sudah di tertibkan akan kita letakkan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selstan,” kata Hassan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved