Senin, 8 Juni 2026

Berita Rejang Lebong

Seluruh Kendaraan Dinas Milik Pemkab Rejang Lebong Dikumpulkan di Lapangan Dwi Tunggal Curup

Pemkab Rejang Lebong Kumpulkan Seluruh Kendaraan Dinas, Ini Alasannya.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
M Rizki Wahyudi/Tribunbengkulu.com
KUMPULKAN - Foto Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Dodi Isgianto saat diwawancarai pada Rabu (16/4/2025). Saat ini Pemkab Rejang Lebong tengah mengumpulkan aset kendaraan dinas. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pemkab Rejang Lebong diketahui tengah mengumpulkan seluruh kendaraan dinas mulai dari roda dua hingga roda enam di Lapangan Dwi Tunggal Curup.

Tujuannya untuk pendataan sekaligus pemeriksaan dari BPK RI juga atas instruksi Bupati Rejang Lebong untuk melihat kondisi rill kendaraan dinas yang ada saat ini. 

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Dodi Isgianto mengatakan pengumpulan kendaraan dinas ini untuk tertib administrasi pengelolaan dan penatausahaan barang atau aset milik daerah sekaligus dalam rangka pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Bengkulu.

Kendaraan dinas ini dilakukan penertiban dan pengamanan terlebih dahulu. 

"Kita menindaklanjuti instruksi untuk mengumpulkan kendaraan dinas, seluruhnya dikumpulkan untuk dilakukan pemeriksaan termasuk melihat langsung kondisi rillnya kendaraan itu," kata Dodi, Rabu (16/4/2025). 

Adapun jadwal pengumpulan kendaraan dinas ini untuk roda empat dan roda enam dilakukan sejak tanggal 14 April hingga 17 April 2025.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua dan roda tiga akan dimulai pada tanggal 21 April hingga 25 April 2025 mendatang.

Semua kendaraan tersebut bakal dikumpulkan terlebih dahulu sembari menunggu petunjuk dari Bupati Rejang Lebong

"Dikumpulkan dahulu, apakah nanti bakal dikembalikan atau seperti apa, kita akan menunggu petunjuk dari pimpinan,"lanjut Dodi. 

Dodi melanjutkan, kendaraan tersebut bakal dilakukan pemeriksaan mulai dari fisiknya hingga pembayaran pajaknya.

Adapun jumlah kendaraan dinas di Rejang Lebong untuk mobil sebanyak 319 unit dan motor sebanyak 1.169 unit. 

Meskipun sejumlah kendaraan dinas dikandangkan terlebih dahulu, khusus yang digunakan untuk pelayanan langsung dikembalikan lagi.

Contohnya ialah ambulans, mobil angkutan sampah, mobil pemadam kebakaran dan sebagainya. 

"Untuk yang digunakan pada pelayanan masyarakat, langsung dikembalikan, contohnya ambulan dan sebagainya. Kalau untuk yang digunakan pejabat atau ASN sementara waktu bakal dikumpulkan sembari menunggu petunjuk Bupati,"tutup Dodi. 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved