Kamis, 4 Juni 2026

PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Pasca PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Bawaslu Terima 20 Laporan Dugaan Pelanggaran

Pasca PSU pada Sabtu 19 April 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu Selatan menerima sebanyak 20 laporan.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
BAWASLU TERIMA LAPORAN - Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (23/4/2025). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima sebanyak 20 laporan dari salah satu pasangan calon (paslon).. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bengkulu Selatan pada Sabtu, 19 April 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima sebanyak 20 laporan dari salah satu pasangan calon (paslon).

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, mengungkapkan bahwa laporan tersebut masuk setelah pelaksanaan PSU, tepatnya pada Senin, 21 April 2025.

"Pasca PSU, laporan yang masuk ke Bawaslu itu ada 20 laporan yang masuk pada Senin, 21 April 2025," ujar Sahran saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (23/4/2025).

Sahran menjelaskan bahwa laporan yang diterima memiliki pelapor dan jenis pelanggaran yang berbeda-beda. 

Salah satu laporan yang masuk adalah masalah penangkapan salah satu calon wakil bupati (cawabup) dari diduga salah satu paslon peserta PSU, serta keberatan terhadap aturan KPU yang mempersingkat masa kampanye.

Pihak pelapor juga telah menyerahkan sebagian bukti pendukung kepada Bawaslu Bengkulu Selatan.

"Untuk bukti, sebagian sudah diserahkan dengan kita. Kami sekarang lagi konsultasi dengan Bawaslu Provinsi, nanti apakah ada perbaikan atau alat-alat bukti yang akan ditambah," beber Sahran.

Sahran menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.

"Bawaslu hanya menangani soal pemilihan terkait dengan jadwal yang telah ditentukan oleh KPU. Jika memang pihak pelapor tidak merasa puas dengan apa yang dilakukan Bawaslu, pelapor bisa mengambil jalur hukum seperti melapor ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Sahran.

Sebagai informasi, sebanyak 20 laporan yang masuk berasal dari salah satu tim keluarga dan tim pemenangan salah satu paslon. 

Meskipun nama pelapor berbeda-beda, jenis laporannya hampir serupa.

"Jadi semua laporan yang masuk kita terima dan akan kita tindak lanjut," tegas Sahran.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved