Kamis, 4 Juni 2026

Berita Bengkulu Tengah

PT RAA Harus Bayar BPHTB dan PBB Agar HGU Keluar, Hasil Rapat Forkopimda Bengkulu Tengah

Pemkab Bengkulu Tengah bersama Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bengkulu, Indra Imanuddin menggelar rapat evaluasi dan penataan HGU di Bengkulu Tengah.

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
IZIN HGU - Pemkab Bengkulu Tengah bersama Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bengkulu Indra Imanuddin menggelar rapat evaluasi dan penataan HGU di Bengkulu Tengah, Kamis (24/4/2025). Untuk mendapatkan HGU, PT RAA harus membayar PBB serta BPHTB ke pemerintah yang belum dibayar sejak berdiri tahun 2008. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Pemkab Bengkulu Tengah bersama Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bengkulu, Indra Imanuddin menggelar rapat evaluasi dan penataan HGU di Bengkulu Tengah, Kamis (24/4/2025).

Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai seluruh penataan Hak Guna Usaha (HGU) dari seluruh perusahaan yang ada di Bengkulu Tengah, termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung yang hingga saat ini belum memiliki HGU.

Usai menggelar rapat, Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto menjelaskan, dari data yang ada saat ini, PT RAA masih belum memiliki HGU dan sedang dalam proses pengurusan.

"Kita akan dorong, agar PT RAA segera memiliki HGU. Tadi dijelaskan kepala BPN, bahwa saat ini prosesnya sedang dalam tahapan penerbitan sertifikat bidang, kemudian masuk ke proses pembentukan panitia B, yang didalamnya ada Pemkab Bengkulu Tengah," ujar Rachmat.

Kemudian, sebelum penerbitan HGU dilakukan untuk PT RAA, kita wajibkan PT RAA untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) serta membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Sejak berdiri tahun 2008, pajak yang belum dibayarkan oleh PT RAA harus dilunasi terlebih dahulu, agar ada kontribusi untuk daerah," ucapnya.

Nantinya, setelah sertifikat bidang tanah milik PT RAA resmi dikeluarkan oleh BPN Provinsi Bengkulu, maka Pemkab Bengkulu Tengah akan melakukan penagihan terhadap tunggakan pajak tersebut.

"Itu sudah kewajiban kami dari pemkab untuk menagih pajak-pajak itu. Kita juga akan mempercepat proses penyerahan plasma dari PT RAA ke masyarakat," ungkap Rachmat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bengkulu, Indra Imanuddin menyampaikan, meski belum memiliki izin HGU, PT RAA tetap diperbolehkan untuk beroperasi seperti biasanya, sembari menunggu SK HGU diterbitkan.

"Boleh (beroperasi), kan mereka (PT RAA) dulu sudah mengantongi IUP berdasarkan aturan sebelum tahun 2016 kan bisa beroperasi. Nah sekarang pemerintah pusat sedang menertibkan perusahaan seperti PT RAA ini, yang memiliki IUP namun HGU nya belum ada. Penertibannya ya dengan mendorong agar segera memiliki HGU," sampainya.

BPN Provinsi Bengkulu, menergetkan, pengukuran peta bidang PT RAA rampung dalam waktu seminggu kedepan dan bisa dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya.

"Sebentar lagi pengukuran peta bidangnya selesai, setelah itu ditindaklanjuti dengan panitia B, kemudian setelah selesai akan kita kirim ke kementerian untuk penerbitan SK. Barulah setelah itu balik ke kantor pertanahan untuk pendaftaran, syaratnya adalah wajib membayar BPHTB," beber Indra.

Baca juga: Berawan, Prakiraan Cuaca Bengkulu Tengah di 11 Kecamatan 24 April 2025

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved