Jumat, 24 April 2026

PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Rifai-Yevri Menang di PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Partisipan Menurun

Pleno PSU Bengkulu Selatan tingkat kabupaten rampung hari ini Kamis 24 April 2025 lebih cepat dari yang di jadwalkan yaitu 24-25 April 2025.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
PLENO PSU PILKADA - KPU Bengkulu Selatan saat menyerahkan hasil pleno perolehan suara paslon bupati di PSU Pilkada ke Bawaslu Bengkulu Selatan, Kamis (24/4/2025). Rifai-Yevri menang di PSU Pilkada Bengkulu Selatan hasil pleno perolehan suara terbanyak tingkat kabupaten. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Pasangan Calon Bupati Rifai-Yevri menang di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan, hasil pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten, Kamis (24/4/2025).

Paslon 03 Rifai-Yevri memperoleh 47.963 suara disusul paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat sebanyak 41.429 suara dan paslon 01 Elva Hartati-Makrizal Nedi sebanyak 2.207 suara.

Pleno rekapitulasi perolehan suara pada PSU Pilkada Bengkulu Selatan yang digelar KPU Bengkulu Selatan rampung lebih cepat dari yang dijadwalkan yaitu 24-25 April 2025.

Hal ini karena selama pleno tidak adanya sangahan yang berat dari para saksi paslon untuk hasil perolehan suara yang telah ditetapkan tingkat kecamatan.

Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani menerangkan, pihaknya telah menetapkan hasil PSU tingkat kabupaten dengan perolehan suara terbanyak diraih paslon 03 Rifai-Yevri sebanyak 47.963 suara.

Disusul paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat sebanyak 41.429 suara dan paslon 01 Elva Hartati-Makrizal Nedi sebanyak 2.207 suara.

“Pleno tingkat kabupaten sudah kita tetapkan dengan hasil unggul paslon 03,” ujar Erina saat diwawancara TribunBengkulu.com, Kamis (24/4/2025).

Erina menyebutkan dengan selesainya pleno tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten maka tahapan selanjutnya masih menunggu untuk penetapan pasangan calon terpilih.

“Proses untuk penetapan pasangan calon terpilih bisa dilaksanakan apabila tidak ada gugatan MK. Apabila ada gugagatan MK, maka proses penetapan paslon setelah adanya putusan dari MK,” beber Erina.

Perkiraan pelantikan bupati terpilih, lanjut Erina akan dilakukan setelah penetapan paslon terpilih.

Kemudian baru bisa mengusulkan untuk pelantikan oleh gubernur melalui surat rekomendasi dari bupati.

Selain itu Erina mengatakan, partisipasi pemilih PSU pada Sabtu 19 April lalu menurun dibandingkan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

Hal dikarenakan waktu yaitu banyak anak sekolah yang di luar daerah itu tidak bisa pulang untuk menggunakan hak pilinnya.

“Partisipasi mengalami penurunan, mungkin disegi waktu. Kemudian kalau anak sekolah sedang aktif mungkin itu juga yaitu dengan partisipan penurunan dari Pilkada 82 persen dan PSU 74 persen,” kata Erina. 

Baca juga: Polres Bengkulu Selatan Kerahkan 110 Personel Amankan Pleno PSU Pilkada Tingkat Kabupaten

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved