Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bengkulu Utara

Mantan Residivis Kembali Diringkus Kasus Narkoba di Bengkulu Utara

Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bengkulu Utara.

Tayang:
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M. Bima Kurniawan/TribunBengkulu.com
KASUS NARKOBA - Pers rilis Polres Bengkulu Utara pada Senin (28/4/2025). Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bengkulu Utara. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan  

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU UTARA - Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap 2 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Kedua pelaku merupakan warga asal Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. 

Pelaku yang diamankan bernisial MD (38)  dan TA (27) juga diamankan sebagai pengedar sekaligu pemakai diamankan satu jam setelahnya. 

"Kita berhasil mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan narkoba di Bengkulu berinisial MD dan TA. Satu orang di antaranya merupakan residivis yang berinisial MD," ungkap Wakapolres Bengkulu Utara Kompol Kadek Suwantoro, Senin (28/4/2025). 

Kronologi penangkapan MD (38) bermula pada 23 April 2025 lalu sekira pukul 14.30 WIB personel Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku di pinggir jalan Desa Durian Daun, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara

Sedangkan, untuk penangkapan TA merupakan pengembangan dari penangkapan MD yang ditangkap di kediamannya Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. 

Baca juga: Berlanjut, Polemik Pekerja dengan Perusahaan Batubaru di Bengkulu Utara ke Disnakertrans, Tuntut Hak

Dari tangan TA ditemukan barang bukti berupa 3 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip, satu unit handphone android merek Oppo Reno 5, uang sebanyak Rp 830.000 dan barang bukti hasil teskip positif mengandung amphethamint. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Rp 500.000 itu hasil dari penjualan narkotika, sementara Rp 380.000 itu pengakuan tersangka merupakan upah kerja panen sawit," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Iptu Rizky Dwi Cahya. 

Kemudian pelaku beserta dengan barang bukti dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil penyidikan kedepannya ia mengungkapkan ada satu pelaku lagi sebagai bandar dalam jaringan tersebut yang masih didalami. 

"Berdasarkan hasil lidik, yang mana TA mendapatkan barang dari bandar, jadi ada potensi penambahan tersangka baru yang masih dalam proses," beber Rizki. 

Atas perbuatannya pelaku MD dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. 

Sementara TA dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dalam penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh warga sekitar.  

Barang bukti yang diamankan berupa 2 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip, satu unit handphone android merek Oppo A18 dan barang bukti hasil teskip positif mengandung amphethamint. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved