Jumat, 8 Mei 2026

PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Penetapan Paslon Bupati Bengkulu Selatan Terpilih Hasil PSU Tunggu Putusan MK

Penetapan Paslon Bupati Bengkulu Selatan terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Yunike Karolina
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
GUGATAN MK - Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani saat diwawancara TribunBengkulu.com, Senin (28/4/2025). Penetapan Paslon Bupati Bengkulu Selatan terpilih hasil PSU masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Reporter TribunBengkulh.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Penetapan pasangan calon (paslon) Bupati Bengkulu Selatan terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani menerangkan, pihaknya belum bisa menetapkan calon bupati terpilih karena menunggu hasil dari putusan MK terkait gugatan yang telah masuk.

“Gugatan suratnya sudah masuk dan diterima MK, namun untuk saat ini masih menunggu proses registrasi MK terkait surat gugatan yang masuk tersebut,” ujar Erina saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (28/4/2025).

Erina menerangkan, apabila tidak ada gugatan dari MK maka pihaknya telah bisa melakukan penetapan paslon terpilih sekitar satu minggu atau dua minggu setelah pleno tingkat Kabupaten selesai.

Hanya saja saat ini pihaknya belum bisa melakukan tahapan penetapan paslon Bupati Bengkulu Selatan terpilih karena adanya gugatan yang masuk ke MK.

“Untuk persiapan khusus kita tidak ada, tapi kami KPU selaku tergugat intinya kalau sudah ada meteri dari permohonan itu kami harus menjawab dari permohonan pemohon,” beber Erina.

Adapun informasi terkait gugatan yang masuk sudah ada, namun terkait materi belum bisa diketahui karena belum ada di beritahu oleh MK dan sekarang juga masih menunggu registrasi dari MK.

“Jadi sekarang itu kita belum bisa melakukan tahapan selanjutnya penetapan. Nnti kita tunggu apakah gugatan ditolak atau diterima MK. Jelasnya kami KPU akan melaksanakan semua tahapan sesuai aturan PKPU yang berlaku saat ini,” kata Erina.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved