Penataan Pantai Panjang Bengkulu
Anggota DPRD Angkat Bicara soal Polemik Penataan Pantai Panjang di Kota Bengkulu
Anggota DPRD Kota Bengkulu Kusmito angkat bicara soal polemik Penataan Pantai Panjang.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Anggota DPRD Kota Bengkulu Kusmito angkat bicara soal polemik Penataan Pantai Panjang.
Pemkot Bengkulu berencana menata kawasan Pantai Panjang dengan membongkar sejumlah lapak pedagang yang berada di kawasan zona dilarang berjualan. Hal ini menuai protes pedagang.
Kusmito juga mengapresiasi keseriusan Pemkot Bengkulu yang melakukan razia terhadap warung remang-remang (warem) yang dilakukan oleh aparat gabungan Polres Bengkulu bersama Pemerintah Kota Bengkulu, Sabtu malam (26/4/2025). Termasuk warem yang berada di kawasan Pantai Panjang.
Menurutnya, hal tersebut mengacu pada Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kota Bengkulu.
"Kami melihat apa yang dilakukan pak walikota ini mengacu pada Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kota Bengkulu. Saya mengkaji secara mendalam khususnya pada pasal 28, 31, 32 yang mana pemerintah kota dan dibantu," kata Kusmito.
Pihaknya juga berterima kasih kepada TNI Polri serta Satpol PP melakukan penertiban terhadap aktivitas yang terlarang di Kota Bengkulu.
Meliputi, kegiatan usaha hiburan dan sebagainya yang menjurus kepada tindakan pada konteks di masyarakat tidak dibenarkan. Misalnya menjual minuman keras tidak pada tempatnya dan tidak berizin.
"Juga ada praktik indikasi prostitusi, mengganggu ketertiban masyarakat sekitar, dan terakhir tidak ada izin terhadap bangunan- bangunan. Oleh karena kita mendukung apa yang dilakukan oleh walikota dan jajarannya," beber Kusmito.
Lebih lanjut, Kusmito juga menyoroti langkah persuasif Pemkot Bengkulu dalam melakukan penataan terhadap para pedagang yang berada di zona larangan berjualan.
Ia menilai pendekatan humanis yang dilakukan sangat penting agar tidak terjadi gesekan antara pedagang dan petugas.
"Upaya persuasif harus dalam menata pedagang di zona tidak boleh berlapak. Pemerintah tidak hanya menertibkan, tetapi juga mengedukasi dan memberikan ruang dialog. Ini langkah yang bijak agar masyarakat merasa dilibatkan, bukan ditekan," ujar Kusmito.
Menurutnya, penataan kawasan wisata harus dibarengi dengan solusi jangka panjang, seperti relokasi dan pemberian akses ekonomi alternatif bagi pedagang.
Ia berharap Pemkot Bengkulu konsisten menjaga kawasan Pantai Panjang sebagai destinasi wisata unggulan yang tertib, aman, dan nyaman.
Baca juga: Siap-siap, Anak Melawan Orang Tua-Terlibat Narkoba di Bengkulu Masuk Kamp Khusus, Helmi: Lapor Saya
| Curhat Pedagang Pantai Panjang Bengkulu: Siap Ikut Aturan, Asal Bisa Tetap Jualan |
|
|---|
| Bertahap, 50 Pedagang di Kawasan Pantai Panjang Direlokasi, Pemkot Bengkulu Undi Lapak |
|
|---|
| Wali Kota Bengkulu Tidak Larang Berjualan di Pantai Panjang, Zona Hijau-Jalur Publik Harus Kosong |
|
|---|
| Begini Cara Pemkot Bengkulu Relokasi Pedagang Pantai Panjang, Dipindahkan ke 2 Lokasi Ini |
|
|---|
| HPI Bengkulu Dukung Wali Kota Tata Pantai Panjang, Beri Solusi Terbaik ke Pedagang Terdampak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Anggota-DPRD-Kota-Bengkulu-Kusmito-Gunawan.jpg)