Kamis, 4 Juni 2026

Berita Bengkulu

Kabar Gembira, Mutasi Kendaraan Bermotor di Provinsi Bengkulu Dapat Keringanan Pajak

Hal itu dituangkannya melalui Surat edaran Nomor 100.4.4/192/Bapenda Tahun 2025, yang ditandantangi pada 24 April 2025.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Media Center Pemprov Bengkulu
MUTASI KENDARAAN - Suasana di Samsat Bengkulu. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memberikan keringanan bagi masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan memberikan keringanan bagi masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu.

Hal itu dituangkannya melalui Surat edaran Nomor 100.4.4/192/Bapenda Tahun 2025, yang ditandantangi pada 24 April 2025.

Dalam SE itu, Gubernur memberikan imbauan untuk Melakukan mutasi kendaraan bermotor ke Wilayah Provinsi Bengkulu.

"Masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Bengkulu akan mendapatkan keringanan dan pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," kata Helmi Hasan.

Baca juga: Nenek di Bengkulu jadi Korban Penipuan Modus Bantuan Gubernur Helmi Hasan, Emas 3 Gram Raib

Surat edaran tersebut menjelaskan, tujuan utama mutasi kendaraan bermotor ke wilayah provinsi Bengkulu adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Provinsi Bengkulu sebagai wajib pajak. 

"Sehingga, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Bengkulu dari sektor pajak kendaraan bermotor dalam satu tahun ini dapat terealisasi," sambungnya.

Helmi menekankan agar Bupati dan Walikota se-Provinsi Bengkulu juga dapat menginformasikan imbauan terkait surat edaran ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. (RILIS)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved