Rabu, 3 Juni 2026

Berita Mukomuko

Genjot PAD Retribusi Pasar di Mukomuko Bengkulu, Disperindag Gandeng 17 Pengelola Pasar

Gandeng 17 Pasar di Mukomuko Bengkulu, Disperindagkop-UKM targetkan PAD dari Sektor Pasar sebesar Rp 300 juta.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
PAD RETRIBUSI PASAR - Disperindagkop-UKM lakukan sosialisasi Perda Retribusi pasar di kantor Disperindagkop-UKM Mukomuko Bengkulu, Rabu (30/4/2025). Disperindagkop-UKM Mukomuko targetkan PAD pasar sebesar Rp 300 juta tahun 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Mukomuko mengandeng 17 Pasar yang ada di Kabupaten Mukomuko.

Hal itu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar rakyat.

Kepala Disperindagkop-UKM Mukomuko, Nurdiana mengatakan, pihaknya memiliki target PAD dari sektor pasar ini sebesar Rp 300 juta untuk tahun 2025.

“Jadi adanya peningkatan target sebesar Rp 300 juta untuk tahun 2025,” ungkap Nurdiana saat diwawancarai, Rabu (30/4/2025).

Dengan mengandeng 17 pasar ini PAD pasti akan meningkat, ditambah pihaknya juga melakukan sosialisasi Perda soal retribusi pasar ke 17 pengelola pasar.

Baca juga: Pembangunan Jalan 4 Desa di Mukomuko Bengkulu Rusak Berat-Berlumpur, Terkendala Efisiensi Anggaran

Dalam perda itu adanya perubahan atau peningkatan sewa Kios ataupun Los yang ada dipasar.

“Kita juga mensosialisasikan Perda terbaru soal penyewaan atau pelayanan pasar untjk kios maupun los, jadi penyewaan itu adanyan peningkatan tarif,” tutur Nurdiana.

Nurdiana juga mengatakan, peningkatan PAD ini terjadi karena pihaknya di tahun 2024 berhasil mencapai target PAD sebesar Rp 255 juta.

Dalam sosialisai ini, beberapa pengelola juga meminta adanyan revitalisasi kios ataupun los yang ada dipasar.

“Revitalisasi ini bisa dilakukan dengan adanyan PAD, jadi dari PAD kita bisa melakukan revitalisasi,” jelas Nurdiana.

Selain itu, pihaknya juga mengajak pengelola pasar untuk meningkatkan PAD melalui retribusi parkir dan sampah.

Hal itu dilakukan, agar revitalisasi pasar dapat terlaksanakan, ditambah adanyan pendapatan asli daerah untuk desa dan kelurahan. Namun harus ada payung hukum.

“Pengelola pasar juga bisa mendapatkan PAD untuk desa dan kelurahannya, melalui retribusi parkir dan sampah, namun harus berpayung hukum, jadi kami juga mengundang pihak BKD untuk menjelaskannya, pungutan retribusi itu harus memiliki media seperti karcis yang dikeluarkan BKD,” tutup Nurdiana.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved