Kamis, 4 Juni 2026

Berita Kepahiang

Dewan Pengupahan Kepahiang Bengkulu Segera Terbentuk, Tentukan UMK 2026

Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kepahiang Provinsi Bengkulu, kini sudah hampir rampung.

Tayang:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
HO Disperinaker Kepahiang/Irwan Jauhari
DEWAN PENGUPAHAN KEPAHIANG - Rapat pembentukan Dewan Pengupahan di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Kasi Tenaga Kerja Disperinaker Kepahiang, Irwan Jauhari pada Kamis (1/5/2025) mengatakan Dewan Pengupahan kini tinggal menunggu nama-nama dari tiga unsur, sebelum di SK-kan bupati. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kepahiang Provinsi Bengkulu, kini sudah hampir rampung.

Proses pembentukan sendiri melibatkan tiga unsur, yakni dari pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh atau pekerja.

Kepala Disperinaker Kepahiang, Irwan Alfian melalui Kasi Tenaga Kerja, Irwan Jauhari mengatakan hingga hari buruh 2025 ini, proses saat ini tinggal menunggu nama-nama untuk mengisi Dewan Pengupahan ini.

Tiga unsur tadi sudah diminta untuk mengirimkan nama, dan kemudian akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Kepahiang.

"Draf SK itu bahkan sudah ada. Jadi kita tinggal menunggu nama-nama itu, dan kemudian SK-nya tinggal diteken pak bupati," kata Irwan kepada TribunBengkulu.com, Kamis (1/5/2025).

Jika semua berjalan rencana, nantinya Dewan Pengupahan Kepahiang akan mulai bekerja di pertengahan dan akhir tahun 2025 ini.

Salah satu tugasnya nanti adalah menentukan upah minimum kabupaten di Kepahiang, untuk diberlakukan pada tahun 2026.

"Insya Allah, tahun 2026, Dewan Pengupahan Kepahiang yang menentukan besaran upah minimal di Kepahiang, yang tentu mengutamakan kesejahteraan masyarakat kita di Kepahiang," ungkap Irwan.

Sebelumnya, untuk menentukan besaran upah minimum kabupaten (UMK), Kepahiang sendiri masih menginduk ke upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan di tingkat provinsi.

Seperti untuk tahun 2025 ini, UMK di Kepahiang adalah Rp 2.670.000, mengikuti UMP Bengkulu.

UMK sebesar Rp 2.670.000 ini berlaku dari 1 Januari 2025 lalu, hingga 31 Desember 2025 mendatang.

Baca juga: Truk Besar Bakal Dilarang Lewat Pusat Kota Kepahiang Bengkulu, Dikeluhkan Warga

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved