Jumat, 5 Juni 2026

Berita Mukomuko

902 Tenaga Honorer di Mukomuko Bengkulu Dirumahkan

Berikut kategori Tenaga Honorer Mukomuko Bengkulu sebabyak 902 yang dirumahkan.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
PENGUSULAN NIP - Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri saat diwawancarai, Senin (14/4/2025). Berikut kategori Tenaga Honorer Mukomuko Bengkulu sebabyak 902 yang dirumahkan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Sebanyak 902 tenaga honorer di Kabupaten Mukomuko Bengkulu dirumahkan.

Hal itu sesuai aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Tenaga honorer ini dirumahkan lantaran tak mendapatkan prioritas untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri mengatakan ada beberapa kategori tenaga honorer yang dirumahkan di sejumlah OPD di Mukomuko.

“Ada kategori tenaga honorer yang dirumahkan, seperti tenaga honorer database namun tak mengikuti seleksi sebagai calon aparatur sipil negara (CASN) 2024,” ungkap Niko saat diwawancarai, Selasa (6/5/2025).

Niko menjelaskan, lalu kategori tenaga honorer yang tidak masuk dalam database, yang bersangkutan tersebut kemudian mengikuti seleksi CASN namun tak lulus atau tidak mengikuti sama sekali.

Kemudian, tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK tahap I ataupun tahap II tahun 2024 dan CASN termasuk dalam kategori yang dirumahkan.

“Jadi yang non database tak mengikuti seleksi CASN dan PPPK tahap I ataupun tahap II dirumahkan atau tidak mendapatkan prioritas untuk PPPK paruh waktu,” tutur Niko.

Niko juga menjelaskan, tenaga honorer yang dirumahkan ini mulai dari cleaning servis, keamanan, supir ataupun tenaga teknis yang tak terdaftar di database.

Nantinya untuk pelayanan dasar akan menggunakan outsourcing atau pihak ketiga, karena jabatan itu tidak lagi diisi oleh ASN.

“Jadi mulai dari cleaning servis, keamanan, supir maupun tenaga teknis yang tak masuk database itu dirumahkan dan tak masuk dalam prioritas PPPK paruh waktu,” jelas Niko.

Sealain dari itu, peserta yang lolos seleksi PPPK tahap II tahun 2024, meskipun tidak dirumahkan menjadi pertimbangan untuk diangkay PPPK paruh waktu, 

Untuk pengangkatan PPPK paruh waktu belum bisa dipastikan, lantaran mempertimbangkan kebutuhan pegawai dan kemampuan daerah membayar gajinya.

“Pengangkatan PPPK paruh waktu masih menunggu pentunjuk dari pusat seperti apa, karena ada pertimbangan kebutuhan pegawai dan kemampuan daerah untuk membayar gaji,” tutup Niko.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved