Sabtu, 2 Mei 2026

Korupsi di DPRD Kepahiang

Breaking News: Usai Diperiksa 8 Jam, Eks Sekwan & Bendahara DPRD Kepahiang Bengkulu Langsung Ditahan

Eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira beserta dua orang eks bendahara, Yusrinaldi dan Didi Rinaldi resmi ditetapkan tersangk

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI DPRD KEPAHIANG - Penampakan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi di DPRD Kepahiang Provinsi Bengkulu, Rabu (7/5/2025) sore. Ketiganya kini ditahan jaksa dan dititipkan di Lapas Rejang Lebong. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira beserta dua orang eks bendahara Yusrinaldi dan Didi Rinaldi resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Kepahiang, Rabu (7/5/2025) sore.

Pantauan TribunBengkulu.com, tiga tersangka ini sudah dipanggil ke gedung Kejari Kepahiang sejak pukul 09.00 WIB pagi.

Kemudian, setelah pemeriksaan kurang lebih delapan jam, ketiganya tampak digiring keluar gedung Kejari Bengkulu dengan mengenakan rompi tahanan kejaksaan.

Ketiga tersangka juga tampak menggunakan masker putih dan tanpa berkomentar apapun langsung menuju mobil tahanan yang telah menunggu di depan gedung.

Kasi Intel Kejari Kepahiang Nanda Hardika mengatakan, tiga orang ini secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang tahun 2021 hingga tahun 2023.

"Selanjutnya, tiga tersangka ini kami tahan untuk 20 hari kedepan, dan kami titipkan di Lapas Rejang Lebong," jelas Nanda.

Baca juga: Bersama Gubernur Bengkulu, Zurdi Nata Roadshow ke Kementerian, Tarik Dana Pusat untuk Kepahiang

Untuk tersangka Roland, sebelumnya memang menjabat sekwan selaku Pengguna Anggaran (PA).

Namun, tersangka Roland telah dimutasi Pemkab Kepahiang ketika proses penyidikan kasus ini berlangsung dan kini menjabat sebagai staf ahli bidang kesejahteraan rakyat dan SDM Pemkab Kepahiang.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 11,4 miliar di Sekretariat DPRD Kepahiang pada tahun 2021-2023.

Penyidik sebelumnya menyebutkan sudah mengantongi dua alat bukti dugaan korupsi, sehingga status penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan.

Barang bukti yang didapat ini antara lain perjalanan dinas fiktif, makan minum fiktif, dan honorium fiktif.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved