PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Gugatan Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Terigister di MK, Ini Respon KPU
MK) telah resmi menggeluarkan akta registrasi perkara laporan gugatan PSU Kabupaten Bengkulu Selatan pada 7 Mei 2025, pukul 09.00 WIB.
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menggeluarkan akta registrasi perkara laporan gugatan Pemunggutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Senin 7 Mei 2025, pukul 09.00 WIB.
Adapun registrasi perkara yaitu tercatat pada nomor : 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat.
Hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 26 April 2025 dengan kuasa hukum Zetriansyah terhadap pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.
Dengan keluarnya nomor registrasi di MK Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan Erina Okriani, menyebutkan pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.
“Untuk saat ini belum ada persiapan khusus, namun kalau sudah masuk KPU RI artinya kami harus menyiapkan jawaban terkait dengan permohonan yang diajukan oleh paslon,” beber Erina.
Baca juga: Paslon Bupati Bengkulu Selatan Suryatati-Ii Sumirat Kembalikan Berkas Perbaikan Gugatan PSU ke MK
Erina menyebutkan, saat ini pihaknya akan fokus untuk mempersiapkan pengacara kembali terkait laporan pemohon, serta pihaknya telah ada kerja sama bersama Kejari Bengkulu Selatan.
“Kita akan menyurati kembali pengacara negara dan juga ada pengacara dari luar,” kata Erina.
Disisi lain, kuasa hukum Paslon Suryatati-Ii Sumirat mengaku pihaknya saat ini menunggu jadwal sidang dari MK.
“Jadi tadi kita telah menerima nomor registrasi dari MK, namun untuk jadwal sidangnya kita belum ada,” ujar Kuasa Hukum Paslon 02 Zetriansyah kepada TribunBengkulu.com, Rabu (7/5/2025).
Keluarnya registrasi surat ini berdasarkan peraturan MK nomor 3 tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Sehingga MK akan melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat empat hari kerja sejak permohonan di catat dalam e-BRPK.
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan
PSU Pilkada Bengkulu Selatan
Hasil PSU Bengkulu Selatan
PSU Bengkulu Selatan
PSU Pilkada 2024
| Usai Dilantik, Bupati Bengkulu Selatan Terpilih Rifai Tajuddin Undang Warga pada Minggu 15 Juni 2025 |
|
|---|
| Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Lantik Bupati-Wabup Terpilih Bengkulu Selatan Rifai-Yevri 11 Juni 2025 |
|
|---|
| Pelantikan Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Dijadwalkan 11 Juni 2025 |
|
|---|
| DPRD Bengkulu Selatan Agendakan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih Rifai-Yefri di Bulan Juni 2025 |
|
|---|
| Usai Ditetapkan Sebagai Bupati Bengkulu Selatan Terpilih, Rifai: Ini Kemenangan Kita Bersama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ketua-KPU-BS-Erina-Okriani-nomor-registrasi-MK.jpg)