Sabtu, 6 Juni 2026

PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Gugatan Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Terigister di MK, Ini Respon KPU

MK) telah resmi menggeluarkan akta registrasi perkara laporan gugatan PSU Kabupaten Bengkulu Selatan pada 7 Mei 2025, pukul 09.00 WIB.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
PSU PILKADA - Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (7/5/2025). Erina menyebutkan keluarnya nomor registrasi MK pihaknya masih menunggu surat KPU RI. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menggeluarkan akta registrasi perkara laporan gugatan Pemunggutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Senin 7 Mei 2025, pukul 09.00 WIB.

Adapun registrasi perkara yaitu tercatat pada nomor : 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat.

Hal ini berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 26 April 2025 dengan kuasa hukum  Zetriansyah terhadap pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.

Dengan keluarnya nomor registrasi di MK Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan Erina Okriani, menyebutkan pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya.

“Untuk saat ini belum ada persiapan khusus, namun kalau sudah masuk KPU RI artinya kami harus menyiapkan jawaban terkait dengan permohonan yang diajukan oleh paslon,” beber Erina.

Baca juga: Paslon Bupati Bengkulu Selatan Suryatati-Ii Sumirat Kembalikan Berkas Perbaikan Gugatan PSU ke MK

Erina menyebutkan, saat ini pihaknya akan fokus untuk mempersiapkan pengacara kembali terkait laporan pemohon, serta pihaknya telah ada kerja sama bersama Kejari Bengkulu Selatan.

“Kita akan menyurati kembali pengacara negara dan juga ada pengacara dari luar,” kata Erina.

Disisi lain, kuasa hukum Paslon Suryatati-Ii Sumirat mengaku pihaknya saat ini menunggu jadwal sidang dari MK.

“Jadi tadi kita telah menerima nomor registrasi dari MK, namun untuk jadwal sidangnya kita belum ada,” ujar Kuasa Hukum Paslon 02 Zetriansyah kepada TribunBengkulu.com, Rabu (7/5/2025).

Keluarnya registrasi surat ini berdasarkan peraturan MK nomor 3 tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Sehingga MK akan melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat empat hari kerja sejak permohonan di catat dalam e-BRPK.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved