Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Kadis Perpustakaan Meri Sasdi Akui Setor Uang Pribadi Rp 195 Juta di Sidang Eks Gubernur Rohidin Cs
Kadis DPK Bengkulu Meri Sasdi Akui Tak Senang Setor Uang Pribadi Rp 195 Juta di Sidang Eks Gubernur Rohidin
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Sidang lanjutan ketiga eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca, kembali digelar pada Rabu (7/5/2025).
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadirkan 7 saksi dari pejabat Pemprov Bengkulu.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB dengan Hakim Ketua, Paisol. Setelah Hakim ketua membuka sidang, langsung dengan memanggil 7 saksi yang dihadirkan. Kemudian diversifikasi atas identitas dari para saksi yang hadir.
"Kenal saudara dengan terdakwa Rohidin, Isnan Fajri, maupun Anca," tanya Hakim Ketua Fasiol.
Dari pertanyaan ini, semua menjawab kenal, dilanjutkan pertanyaan verifikasi lainnya mulai dari tempat tanggal lahir hingga jabatan para saksi.
Kemudian, Hakim ketua mempersilahkan kepada JPU KPK dan para penasehat hukum terdakwa untuk memberikan pertanyaan kepada para saksi.
"Apakah saksi diperiksa satu-satu atau sekaligus," tanya Hakim Ketua.
"Sekaligus, yang mulia," jawab JPU KPK.
Senada dengan itu, pernyataan 3 penasehat hukum juga sama.
"Selagi pokok bahasannya sama, silahkan diperksa sekaligus, " kata salah satu penasehat hukum terdakwa.
Daftar Nama Saksi-saksi yang Dihadirkan oleh JPU KPK diantaranya :
1. Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi
2. Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Haryadi
3. Kepala Dinas Koperasi, UKM Provinsi Bengkulu Karmawanto
4. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu Meri Sasdi
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Meri Sasdi
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bengkulu
Running News
breaking news bengkulu
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Gubernur Rohidin
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-3-Rohidin.jpg)