Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin

Kadis Perpustakaan Meri Sasdi Akui Setor Uang Pribadi Rp 195 Juta di Sidang Eks Gubernur Rohidin Cs

Kadis DPK Bengkulu Meri Sasdi Akui Tak Senang Setor Uang Pribadi Rp 195 Juta di Sidang Eks Gubernur Rohidin

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
KASUS KORUPSI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di PN Tipikor Bengkulu, Rabu (7/5/2025). Meri Sasdi mengungkapkan dirinya menyetor Rp 195 juta untuk mendukung kampanye pasangan calon Rohidin-Meriani pada Pilkada 2024 lalu. 

5. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu Ika Joni Ikhwan

6. Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, Sisardi

7. Karo Ekonomi Setda Provinsi Bengkulu, Zahirman

Dakwaan Jaksa

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah disebut mendapatkan uang sebesar Rp 7.247.354.000 dari hasil pemerasan.

Sementara dari hasil gratifikasi, Rohidin disebutkan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 30.300.000.000.

Hal itu diungkap JPU KPK saat membacakan dakwaan pada sidang perdana Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Cs, hari ini Senin (21/4/2025).

Selain itu ada juga uang dolar Singapura sebesar 309.581, dan uang dolar Amerika sebesar 42.715.

Uang miliaran tersebut merupakan uang yang diterima Rohidin Mersyah dari para Kepala Dinas (Kadis) yang ada di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu.

Juga ia terima dari berbagai pihak lainnya seperti para kepala sekolah, hingga para pengusaha tambang yang ada di Provinsi Bengkulu.

"Seluruhnya untuk kepentingan pemenangan Rohidin pada Pilkada serentak 2024," ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK RI Ade Azharie, Senin (21/4/2025).

Atas perbuatannya tersebut Rohidin didakwa dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Sedangkan dalam dakwaan Subsider, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 12 B Junto pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Untuk mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan Rohidin Evriansyah alias Anca juga didakwa dengan pasal yang sama.

Pasalnya menurut JPU keduanya telah bersama-sama dengan Rohidin Mersyah melakukan pemerasan dan gratifikasi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved