Kurir Paket di Bengkulu Edarkan Narkoba
Modus Operandi Pengedar 1,3 Kilogram Sabu Senilai Miliaran Rupiah di Bengkulu
Modus Operandi Pengedar 1,3 Kilogram Sabu Senilai Miliaran Rupiah di Bengkulu
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Modus operandi yang dilakukan tersangka berinisial JH (30) pengedar 1,3 kilogram narkotika jenis sabu senilai miliaran rupiah di Bengkulu, berhasil diungkap.
Sabu seberat 1,3 kilogram tersebut didapat tersangka JH dari seseorang di Provinsi Jawa Barat, seseorang tersebut mengantar sabu tersebut kepada JH untuk diedarkan di Bengkulu.
Saat menerima sabu seberat 1,3 kilogram tersebut tersangka JA tidak membayar uang sepeserpun kepada pelaku.
Karena berdasarkan perjanjian mereka tersangka akan mendapatkan untung setelah sabu laku terjual.
Ada 2 modus operandi yang dilakukan oleh JH dalam melakukan penjualan narkotika jenis sabu di Bengkulu, pertama melalui perantara kenalannya di Jawa Barat.
JH akan dihubungi oleh kenalannya jika ada pembeli yang mau memesan sabu dan pembeli tersebut akan membeli dengan cara mentransfer sejumlah uang pada kenalan JH di Jawa Barat.
Baca juga: Breaking News: Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Rejang Lebong Bengkulu Diringkus Polisi
Saat ada orderan kepada kenalannya di Jawa Barat itu, JH kemudian akan menyiapkan paket yang dibutuhkan serta mengirimkan paket kepada pembeli dengan sistem peta.
Setelah barang diterima oleh pembeli JH akan menerima upah via transfer dari kenalannya di Jawa Barat tersebut, tergantung dengan jumlah paket yang dipesan pembeli.
"Untuk besaran upahnya berapa yang diberikan kita masih dalami," ungkap Plh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol David Tanpubolon, Rabu (7/5/2025).
Sedangkan modus operandi kedua, tersangka JH akan menjual sendiri peket sabu tersebut secara mandiri sesuai dengan pesanan pembeli.
Biasanya paket yang dijual langsung oleh JH dilakukan secara peta, dengan memasukkan sabu ke dalam plastik klip bening, yang dimasukkan lagi ke dalam sedotan.
Paket tersebut biasanya dijual oleh tersangka JH dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Untuk uang hasil penjualannya sendiri JH juga tetap harus setor uang kepada kenalannya yang ada Jawa Barat itu," kata David.
Tersangka Residivis
Tersangka merupakan residivis kasus yang sama yaitu sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang diringkus polisi pada tahun 2018 silam.
Saat itu tersangka dihukum penjara sekitar 5 tahun, dan baru dibebaskan atas kasus yang menjeratnya pada tahun 2023 lalu.
Kemudian untuk sementara diketahui pada tahun 2025 tersangka kembali melakukan aksinya, hingga akhirnya diringkus polisi pada tanggal 4 Mei 2025 lalu.
"Karena pelaku ini adalah seorang residivis maka jelas nanti hukuman yang diberikan akan lebih berat," ungkap
Untuk sabu seberat 1,3 kilogram yang diedarkan pelaku diketahui sebelumnya didapat dari seseorang yang ada di Provinsi Jawa Barat.
Sabu tersebut diantarkan oleh pelaku yang ada di Jawa Barat saat Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah lalu, langsung kepada tersangka JH.
Paket sabu itulah yang kemudian dibagi-bagi oleh JH menjadi paket kecil yang dibungkus sedotan seharga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Setelah penjualan yang berhasil dilakukan oleh tersangka, polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti sekitar 850 gram sabu sisa penjualan yang dilakukan tersangka.
"Antara pelaku yang ada di Jawa Barat dan tersangka ini tidak ada hubungan apa-apa. Tersangka mengaku hanya kenal saja dengan dia," kata David.
Kronologi Penangkapan
Kronologi penangkapan pengedar 1,3 kilogram narkotika jenis sabu senilai miliaran rupiah di Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
Tersangka berinisial JH (30) yang merupakan warga asal Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
Bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkoba yang sering terjadi di kawasan Kelurahan Panorama.
Mendapati laporan tersebut Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan.
Kemudian pada tanggal 4 Mei 2025 anggota Subdit III langsung melakukan pengintaian dan melihat tersangka akan melakukan transaksi diduga narkoba.
Polisi kemudian langsung menangkap tersangka yang saat itu disuga akan melakukan transaksi narkoba, dengan mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Breaking News: Kurir Paket di Bengkulu Edarkan 1,3 Kg Sabu Senilai Miliaran Rupiah Diciduk Polisi
Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi berhasil mendapati barang bukti berupa 5 paket kecil sabu.
Lima paket kecil sabu tersebut sudah dibungkus dalam pastik klip bening, dan dimasukkan ke dalam setotan berwana merah putih.
Setelah ditemukannya barang bukti tersebut polisi kemudian langsung mengamankan tersangka dan barang bukti, kemudian melanjutkan pergi ke rumah pelaku di Kelurahan Jembatan Kecil.
Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka anggota Subdit III berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu seberat 850 gram.
Barang bukti 850 gram sabu tersebut dibungkus oleh tersangka dengan plastik berwarna bening dan dimasukkan dalam karung.
Atas temuan tersebut tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Selain sabu barang bukti lain yang kita amankan ada HP, timbangan digital, sedotan, plastik bening dan sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku untuk mengantar paket narkoba," ungkap Plh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol David Tanpubolon, Rabu (7/5/2025).
Berdasarkan data sementara tersangka mendapatkan sabu tersebut adalah dari seseorang yang ada di luar Provinsi Bengkulu, tepatnya dari Provinsi Jawa Barat.
Awalnya memang tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang dari Jawa Barat diduga dengan berat 1,3 kilogram.
Hanya saja saat diamankan, anggota Subdit III hanya berhasil mengamankan barang bukti seberat 850 gram lebih dari tersangka.
Untuk sisanya diduga sudah berhasil dijual oleh tersangka dengan dipecah menjadi paket kecil seharga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Tersangka ini ada yang menjual melalui perantara seseorang yang di Jawa Barat itu, ada pula yang dia jual sendiri," ujar David.
Sementara itu untuk barang sendiri biasanya diterima dahulu oleh tersangka JH dari seseorang yang berada di Jawa Barat.
Setelah nanti barang terjual barulah nanti JH akan menyetorkan sejumlah uang kepada seseorang yang ada di Jawa Barat tersebut.
"Untuk yang beli itu biasanya uangnya setor langsung ke yang di Jawa Barat itu, kemudian tersangka diminta untuk mengantar barang dan diberi komisi. Kalau untuk yang dijual langsung oleh tersangka itu dia juga sistemnya beri setoran," kata David.
Kurir Paket di Bengkulu Edarkan Narkoba
Berita Narkoba Bengkulu
Kasus Narkoba Bengkulu
Polda Bengkulu
| Pengedar 1,3 Kilogram Sabu Senilai Miliaran Rupiah di Bengkulu Terancam Penjara Seumur Hidup |
|
|---|
| Pengedar 1,3 Kilogram Sabu Senilai Miliaran Rupiah di Bengkulu, Ternyata Residivis Kasus Narkoba |
|
|---|
| Kronologi Pengedar 1,3 Kilogram Sabu Senilai Miliaran Rupiah di Bengkulu Diringkus Polisi |
|
|---|
| Breaking News: Kurir Paket di Bengkulu Edarkan 1,3 Kg Sabu Senilai Miliaran Rupiah Diciduk Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tersangka-sabu-13-Kg-4.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.