Minggu, 7 Juni 2026

Bengkulupedia

Cara dan Tahapan Mendapatkan SKKH Hewan Ternak di Mukomuko Bengkulu Jelang Idul Adha 2025

Kepala Dinas Pertanian Mukomuko Fitriani Ilyas meminta bagi peternak maupun pedagang yang ingin menjual hewan ternaknya harus memiliki SKKH.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
HO Dinas Pertanian Mukomuko
VAKSINASI HEWAN TERNAK - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu melakukan vaksinasi PMK ke hewan ternak pada Februari 2025. Menjelang Idul Adha 2025, peternak diminta membuat SKKH, berikut cara dan tahapan membuat SKKH di Mukomuko. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Menjelang Idul Adha 2025, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu terdampak wabah Septicaemia Epizootica (SE) atau penyakit ngorok pada hewan ternak.

Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuki mencatat ada 52 ekor kerbau yang terdampak penyakit ngorok ini.

Sebaran penyakit tersebut berada di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya dan Desa Retak Ilir, Kecamatan Ipuh.

Untuk itu, Kepala Dinas Pertanian Mukomuko Fitriani Ilyas meminta bagi peternak maupun pedagang yang ingin menjual hewan ternaknya harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Sebagai upaya monitoring dan pencegahan juga, kami meminta peternak maupun pedangang memiliki SKKH,” ungkap Fitriani, Kamis (8/5/2025).

Lanjut Fitriani, untuk Kabupaten Mukomuko sudah memiliki 4 pusat kesehatan hewan (Puskeswan).

Puskeswan dapat mengeluarkan SKKH dan bagi peternak yang ingin mendapatkan SKKH dapat memasukan permohonan terlebih dulu ke puskeswan.

“Untuk persyaratan membuat SKKH cukup membawa KTP dari pemohon atau peternak,” tutur Fitriani.

Fitriani juga menjelaskan, peternak atau pemohon dapat membuat usulan SKKH ke Dinas Pertanian atau ke Puskeswan terdekat.

Kemudian, dokter hewan akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak milik pemohon.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara klinis, hewan ternak terlihat sehat dan tidak menunjukan gejala sakit akan diterbitkan SKKH dari dokter hewan berwenang.

“Peternak membuat permohonan untuk usulan SKKH, nanti dokter hewan akan memeriksa hewan ternak. Kalau tak ada gejala sakit dan dinyatakan sehat, SKKH dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang,” jelas Fitriani.

Usai diterbitkan SKKH, pemohon akan diminta pembayaran ke kas daerah. 

Sejauh ini masih sedikit peternak yang membuat SKKH. Untuk hal itu, ia berharap peternak di Mukomuko ini dapat mengajukan permohonan SKKH agar ternak yang dijual dalam keadaan sehat.

“Masih sedikit peternak kita yang membuat SKKH, harapan kita seluruh peternak dapat membuat SKKH agar hewan ternak yang dijual dipastikan dalam keadaan sehat,” kata Fitriani.

Baca juga: Sosok Calon Haji Termuda asal Mukomuko Bengkulu, Menangis Bahagia Dampingi Ibu ke Tanah Suci

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved