Jumat, 10 April 2026

CPNS dan PPPK 2024

Jadwal Penyerahan SK CPNS dan PPPK 2024 Pemprov Bengkulu

Jadwal penyerahan SK CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Penulis: Aghisty Firan Marenza | Editor: Yunike Karolina
Aghisty Firan Marenza/TribunBengkulu.com
PENYERAHAN SK - Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi saat diwawancara pada Kamis (8/5/2025). BKD Provinsi Bengkulu memastikan SK CASN seleksi 2024 akan diserahkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Aghisty Firan Marenza 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Jadwal penyerahan SK CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu memastikan SK CASN seleksi 2024 akan diserahkan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Penyerahan SK untuk CPNS paling lambat diserahkan bulan Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat bulan Oktober 2025. 

Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi mengatakan, saat ini untuk CPNS masih tersisa 2 berkas yang sedang diverifikasi oleh BKN usai perbaikan.

"Terkait pelaksanaan CASN, Alhamdulillah saat ini masih proses penetapan NIP. Dan dari laporan hampir semuanya sudah mendapatkan NIP, tapi masih ada terkendala dua orang lagi yang masih perlu melengkapi berkasnya," jelas Gunawan.

BKD menargetkan dalam waktu dekat Persetujuan Tekni (pertek) kedua berkas tersebut akan terbit.

Agar selanjutnya seluruh pertek bisa diterbitkan SK pengangkatan dan langsung ditandatangani Gubernur Bengkulu Helmi Hasan. 

"Insya Allah sebelum batasan akhir bulan Juni ini, semuanya sudah clear," bebernya.

Sedangkan untuk PPPK tahap 1 sendiri, saat ini masih berproses penginputan formasi guru, karena lokasi penempatan baru selesai dan aplikasi penginputan di Kementerian Pendidikan baru dibuka. 

"Untuk PPPK tenaga guru, ini sedang berproses, karena memang dalam proses pengusulan kemarinb agak terakhir, karena memang ini melalui penempatan yang disediakan oleh Kemendikbud," kata Gunawan.

Gunawan menambahkan, penyerahan SK CPNS dan SK P3K akan dilakukan di waktu yang berbeda. Penyerahan SK CPNS akan diprioritaskan terlebih dahulu dan SK PPPK akan menyusul setelahnya.

Baca juga: 100 Pelajar Berebut 54 Kuota Paskibraka Provinsi Bengkulu, Pemprov Jamin Perekrutan tanpa Titipan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved