Selasa, 9 Juni 2026

Berita Lebong

Akui BBM Untuk Dijual Kembali, Warga Lebong Terancam 6 Tahun Penjara

Akui BBM Untuk Dijual Kembali, Warga Lebong Terancam 6 Tahun Penjara. Sudah setahun beraksi.

Tayang:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
HO Tribunbengkulu.com
GUNJAL BBM - Foto barang bukti BBM jenis pertalite hasil pengunjalan dan foto tangki minyak yang telah dimodifikasi. Satu warga diamankan dan mengakui memang berniat untuk menjual kembali BBM tersebut. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Pengakuan Gitta Mirmis (35) warga Desa Manai Blau, Kecamatan Lebong terpaksa mendekam di Polres Lebong.

Pria ini tertangkap pangan saat melakukan praktik pengunjalan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite pada Kamis (8/5/2025) kemarin.

Dimana diakuinya, BBM hasil pengunjalan tersebut hendak dijual kembali. 

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandi mengatakan sampai saat ini pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Lebong.

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.

Terutama masih mendalami apakah ada jaringannya aktivitas pengunjalan tersebut. 

Termasuk apakah ada keterlibatan dari pihak-pihak tertentu. 

"Masih, masih kita dalami juga dengan melakukan pemeriksaan intensif,"ucap Kasat. 

Dari pengakuannya memang BBM jenis Pertalite itu akan dijual kembali dan dengan harga yang lebih mahal.

Ia mengakui telah melakukan hal serupa semenjak setahun terakhir. Dimana dari aktivitas itu, pelaku mendapatkan keuntungan yang cukup banyak. 

"Untuk dijual kembali, pengakuannya sudah setahun terakhir ini mulai beraksi,"lanjut Kasat. 

Polres Lebong memastikan akan memberantas aktivitas pengunjalan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

Karena hal ini bisa menyebabkan kelangkaan BBM dan menyulitkan masyarakat.

Jika masyarakat memiliki informasi, ia mengimbau agar segera melaporkannya ke Polres Lebong

"Jika ada bisa dilaporkan juga kekita, kita pasti tindaklanjuti,"papar Kasat. 

Aktivitas ini melanggar Undang-undang Migas, pengunjalan minyak subsidi dapat dikenakan sanksi pidana.

Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. 

"Sanksinya sesuai dengan UU migas, ada aturannya disana," tutup Kasat. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved