Sabtu, 6 Juni 2026

PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Sidang Perdana Gugatan Hasil PSU Bengkulu Selatan 15 Mei 2025, Ini Respon KPU dan Bawaslu

Respon KPU Bengkulu Selatan dan Bawaslu pasca keluarnya jadwal sidang perdana gugatan MK Sengketa PSU Bengkulu Selatan.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
GUGATAN MK - Kantor KPU Bengkulu Selatan, Jumat (9/5/2025). Respon KPU dan Bawaslu pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan jadwal sidang perdana gugatan sengketa Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Respon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan jadwal sidang perdana gugatan sengketa Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan.

Diketahui laporan gugatan telah terdaftar dan teregistrasi dengan nomor perkara 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan jadwal sidang perdana, pada Kamis 15 Mei 2025 pukul 08.30 WIB. 

Agenda sidang pertama ini adalah mendengarkan permohonan pemohon yang dalam hal ini diwakili kuasa hukum Zetriansyah, bersama Teguh Satya Bhakti dan Syamsul Azwar.

Permohonan tersebut diajukan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 26 April 2025 dan didaftarkan secara resmi pada Rabu, 7 Mei 2025, pukul 09.00 WIB.

Permohonan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan sebagai pihak termohon.

Baca juga: Paslon Bupati Bengkulu Selatan Suryatati-Ii Sumirat Kembalikan Berkas Perbaikan Gugatan PSU ke MK

"Kami KPU Bengkulu Selatan sedang menyiapkan dokumen alat bukti dan jawaban, sebelum menghadapi sidang pada 15 Mei 2025 mendatang," ujar Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani kepada TribunBengkulu.com, Jumat (9/5/2025).

Selain pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sebagai jaksa pengacara negara, KPU juga akan menggandeng kuasa hukum eksternal.

Tidak hanya itu, KPU Bengkulu Selatan juga akan berkoordinasi dengan KPU RI dalam menghadapi sidang perdana gugatan di MK nantinya. 

"Tentunya dokumen dan jawaban akan dikonsultasikan ke KPU RI," beber Erina.

Terpisah Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan M Hasanudin menyebutkan, pihaknya hanya sebagai pihak yang memberikan keterangan.

Pasca keluarnya jadwal sidang Bawaslu Bengkulu Selatan siap memberikan keterangan sesuai dengan yang dibutuhkan Majelis Hakim MK di persidangan nanti.

"Tentunya kami akan meminta arahan dari Bawaslu RI didampingi Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk memberikan keterangan di MK nantinya," kata Hasan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved