Bengkulupedia
Libur Panjang, Pelayanan SIM Satlantas Polres Mukomuko Bengkulu Tutup 2 Hari
Satuan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Mukomuko tutup sementara selama dua hari, yakni tanggal 12-13 Mei 2025.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Satuan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Mukomuko tutup sementara selama dua hari, yakni tanggal 12-13 Mei 2025.
Kasatlantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana, mengatakan penutupan sementara dilakukan dalam rangka hari libur nasional memperingati Hari Raya Waisak dan cuti bersama.
“Pelayanan Satpas di Satlantas Polres Mukomuko tutup selama dua hari, mulai dari tanggal 12-13 Mei 2025 dan buka kembali pada 14 Mei 2025,” ungkap Rully saat dihubungi, Minggu (11/5/2025).
Dengan adanya libur panjang tersebut, para pemohon diharapkan datang sesuai tanggal dibukanya pelayanan.
Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 12-13 Mei 2025 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 14-15 Mei 2025.
"Bagi yang tidak melaksanakan pada tenggang waktu tersebut maka diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tutur Rully.
Baca juga: 2 Kecamatan Waspada Hujan Petir, Prakiraan Cuaca Mukomuko Bengkulu Minggu 11 Mei 2025
Syarat Pembuatan SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting dan wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru di tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk batas usia dan tarif pembuatan SIM sesuai dengan jenisnya.
Batas usia minimal pembuatan SIM Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimal yang berbeda, tergantung pada jenis kendaraan yang akan dikemudikan.
Batas usia minimal bagi pemohon SIM baru di tahun 2025:
SIM A: 17 tahun
SIM A umum: 20 tahun
SIM B I: 20 tahun
SIM B II: 21 tahun
SIM B I umum: 22 tahun
SIM B II umum: 23 tahun
SIM C: 17 tahun
SIM C I: 18 tahun
SIM C II: 19 tahun
SIM D: 17 tahun
SIM D I: 17 tahun.
Batasan usia yang ditetapkan ini untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kecakapan dan kedewasaan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya
Tarif Pembuatan SIM
Untuk mendapatkan SIM baru, pemohon perlu membayar biaya pembuatan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.
Berikut adalah tarif resmi yang berlaku di tahun 2025:
SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000
SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000
SIM D dan D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Namun, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarnya dapat bervariasi tergantung lokasi pelayanan.
Syarat pembuatan SIM baru
Pemohon yang ingin membuat SIM baru harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya:
Mengisi formulir pendaftaran SIM Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga yang telah terakreditasi
Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang menunjukkan pemohon telah memenuhi syarat berkendara
Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (khusus bagi tenaga kerja asing)
Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk
Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Setelah semua syarat terpenuhi, pemohon harus menjalani serangkaian tes, termasuk ujian teori, ujian praktik, serta tes psikologi.
| Cara Mengurus NIB di Rejang Lebong, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya |
|
|---|
| Sosok Nelawati, Kepala Dinas Koperasi Kota Bengkulu yang Dorong UMKM Naik Kelas |
|
|---|
| Profil Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid, Kapolda Bengkulu Baru dan Peraih 4 Medali Emas Sea Games |
|
|---|
| Mengenal Kapolda Bengkulu Baru Brigjen Yudhi Sulistianto Wahid, Ternyata Mantan Atlet Judo Olimpiade |
|
|---|
| Sosok Kastilon Kadis Dukcapil Bengkulu Selatan, Punya Pengalaman hingga Level Provinsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelayanan-SIM-tutup-sementara-tanggal-12-13-Mei-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.