Sabtu, 6 Juni 2026

Bengkulupedia

Libur Panjang, Pelayanan SIM Satlantas Polres Mukomuko Bengkulu Tutup 2 Hari

Satuan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Mukomuko tutup sementara selama dua hari, yakni tanggal 12-13 Mei 2025.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
HO Satlantas Polres Mukomuko
PELAYANAN SIM - Pelayanan SIM di Satlantas Polres Mukomuko ditutup tanggal 12-13 Mei 2025. Pelayanan akan dibuka kembali tanggal 14-15 Mei 2025. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Satuan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Mukomuko tutup sementara selama dua hari, yakni tanggal 12-13 Mei 2025.

Kasatlantas Polres Mukomuko AKP Rully Zuldh Fermana, mengatakan penutupan sementara dilakukan dalam rangka hari libur nasional memperingati Hari Raya Waisak dan cuti bersama.

“Pelayanan Satpas di Satlantas Polres Mukomuko tutup selama dua hari, mulai dari tanggal 12-13 Mei 2025 dan buka kembali pada 14 Mei 2025,” ungkap Rully saat dihubungi, Minggu (11/5/2025).

Dengan adanya libur panjang tersebut, para pemohon diharapkan datang sesuai tanggal dibukanya pelayanan.

Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 12-13 Mei 2025 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 14-15 Mei 2025.

"Bagi yang tidak melaksanakan pada tenggang waktu tersebut maka diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tutur Rully.

Baca juga: 2 Kecamatan Waspada Hujan Petir, Prakiraan Cuaca Mukomuko Bengkulu Minggu 11 Mei 2025

Syarat Pembuatan SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting dan wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. 

Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru di tahun 2025, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk batas usia dan tarif pembuatan SIM sesuai dengan jenisnya. 

Batas usia minimal pembuatan SIM Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimal yang berbeda, tergantung pada jenis kendaraan yang akan dikemudikan.

Batas usia minimal bagi pemohon SIM baru di tahun 2025:

SIM A: 17 tahun 

SIM A umum: 20 tahun

SIM B I: 20 tahun

SIM B II: 21 tahun

SIM B I umum: 22 tahun

SIM B II umum: 23 tahun 

SIM C: 17 tahun 

SIM C I: 18 tahun 

SIM C II: 19 tahun 

SIM D: 17 tahun 

SIM D I: 17 tahun. 

Batasan usia yang ditetapkan ini untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kecakapan dan kedewasaan dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya

Tarif Pembuatan SIM

Untuk mendapatkan SIM baru, pemohon perlu membayar biaya pembuatan sesuai dengan jenis SIM yang diajukan. 

Berikut adalah tarif resmi yang berlaku di tahun 2025: 

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120.000

SIM C, C I, dan C II: Rp 100.000

SIM D dan D I: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000 

Namun, biaya di atas belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi, yang besarnya dapat bervariasi tergantung lokasi pelayanan. 

Syarat pembuatan SIM baru

Pemohon yang ingin membuat SIM baru harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, di antaranya:

Mengisi formulir pendaftaran SIM Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari lembaga yang telah terakreditasi 

Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang menunjukkan pemohon telah memenuhi syarat berkendara

Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (khusus bagi tenaga kerja asing)

Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk

Melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Setelah semua syarat terpenuhi, pemohon harus menjalani serangkaian tes, termasuk ujian teori, ujian praktik, serta tes psikologi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved