Selasa, 9 Juni 2026

Prabowo Subianto

Nasib Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Jokowi-Prabowo, Ramai Dibela, Kini Malah Minta Maaf

Mahasiswi ITB SSS yang sempat ditahan karena unggah meme Prabowo-Jokowi kini bebas usai penahanan ditangguhkan, ia minta maaf dan ucapkan terima kasih

Tayang:
Kompas.com/Syakirun Ni'am
MAHASISWI ITB MINTA MAAF - Pengacara mahasiswi ITB pengunggah meme Jokowi-Prabowo, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman. Mahasiswi ITB SSS yang sempat ditahan karena unggah meme Prabowo-Jokowi kini bebas usai penahanan ditangguhkan, ia minta maaf dan ucapkan terima kasih. (Kompas.com/Syakirun Ni'am) 

Kepala Divisi Hukum Kontras Andrie Yunus menyebut, Bareskrim Polri telah menyimpang dari tugasnya sebagai pelindung masyarakat. 

Pasalnya, penangkapan ini bertentangan dengan hak atas kebebasan berpendapat yang termaktub dalam UUD 1945. 

Terlebih, lembaga negara, termasuk Presiden, bukan entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.

“Kami menilai dalam konteks kebebasan berpendapat, polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa ITB. 

Kasus ini menunjukkan bahwa negara anti-kritik,” ujarnya, Sabtu. 

Lebih lanjut, Andrie juga menyoroti sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan Polri untuk menjerat mahasiswi ITB tersebut.

“Polisi mencari celah pasal untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat,” kata Andrie. 

Istana minta pembinaan Pembelaan lain bahkan datang dari pihak Istana. 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menuturkan, sebaiknya mahasiswa ITB yang ditangkap karena meme itu dibina. 

Sebab, mahasiswi tersebut masih muda sehingga masih bisa dibina dibandingkan dihukum.

"Ya kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu," kata Hasan di Kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (9/5/2025). 

Menurut Hasan, kemungkinan anak tersebut terlalu bersemangat memberikan kritikan kepada pemerintah. 

Meski begitu, jika memang ditemukan persoalan pidana di kasus itu, ia menyerahkannya ke aparat penegak hukum.

"Ya, kecuali ada soal hukumnya. Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum, tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja, bukan dihukum gitu," tuturnya. 

Pernyataan Hasan Nasbi didukung oleh pihak kampus, ITB, yang tengah berkoordinasi dengan kepolisian. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved