Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Terungkap Unek-unek Pejabat Bengkulu Diminta Setor Uang Pilgub Rohidin Mersyah: Mau Tak Mau
Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali menghadirkan fakta mengejutkan
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Syah Beni
Terungkap di Sidang, Kepala Kesbangpol Bengkulu Akui Setor Rp150 Juta untuk Pemenangan Rohidin
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali menghadirkan fakta mengejutkan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu, Jaduliwan, mengakui dirinya pernah diminta menyetorkan uang sebesar Rp200 juta untuk mendukung pemenangan Rohidin dalam Pilgub 2024.
Namun karena keterbatasan dana, Jaduliwan hanya mampu memberikan Rp150 juta, yang disebutnya berasal dari dana pribadi.
"Uang itu saya serahkan melalui Pak Syarifuddin, lalu diteruskan ke Anca, mantan ajudan Pak Rohidin," ujar Jaduliwan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (14/5/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya ditunjuk sebagai koordinator wilayah pemenangan Rohidin Mersyah untuk Kabupaten Bengkulu Tengah. Uang tersebut diminta untuk diserahkan sebelum hari pencoblosan.
"Menurut saya saat itu, mau tidak mau, suka tidak suka, saya merasa tetap harus menyerahkannya sebagai bentuk loyalitas," tambah Jaduliwan.
Setor Rp325 Juta untuk Pilkada, Kadisnakertrans Bengkulu Akui Tak Ikhlas
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, menyampaikan bahwa dirinya tidak ikhlas saat diminta menyetorkan dana pribadi sebesar Rp325 juta untuk mendukung pencalonan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan langsung oleh Syarifuddin saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret nama Rohidin, mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri, serta mantan ajudan pribadi Rohidin, Evrianysah alias Anca.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (14/5/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Paisol.
Dalam kesaksiannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarifuddin menjelaskan bahwa uang tersebut ia serahkan kepada Rohidin melalui perantara Anca.
"Rp325 juta itu murni uang pribadi saya," ujar Syarifuddin.
Ketika ditanya apakah dirinya akan tetap memberikan uang itu jika tidak dalam posisi tertekan, Syarifuddin dengan jujur menjawab bahwa ia lebih memilih untuk tidak menyetorkannya.
"Kalau boleh memilih, saya tidak akan menyerahkan uang itu. Tapi sebagai bawahan, saya merasa tidak punya kuasa untuk menolak," tuturnya.
Meski demikian, Syarifuddin mengaku bahwa pemberian uang tersebut tidak berdampak negatif terhadap kehidupannya secara finansial.
"Tidak ada yang tertunda, karena uang itu memang berasal dari tabungan pribadi yang belum ada rencana penggunaannya," jelasnya.
5 Pejabat Bengkulu Jadi Saksi
Dalam sidang keempat yang digelar hari ini, jaksa menghadirkan lima orang pejabat aktif sebagai saksi, yakni:
-
Syarifuddin – Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu
-
Heri Yulian Hidayat – Kepala DP2A PP KB Provinsi Bengkulu
-
Jaduliwan – Kepala Kesbangpol Provinsi Bengkulu
-
Heru Susanto – Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu
-
Saidirman – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap kasus yang menyeret nama Rohidin Mersyah dan sejumlah pejabat lain terkait dugaan gratifikasi dalam pemilihan kepala daerah.
Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung dan fokus mendengarkan keterangan dari para saksi.
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Sidang Kasus Rohidin Mersyah
Isnan Fajri
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk Pilih Tak Banding, Menerima Putusan Pengadilan |
|
|---|
| Reaksi Adik Kandung Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp44,5 M |
|
|---|
| Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Malah Ungkit soal Statusnya: Saya Tidak Menuduh Siapapun |
|
|---|
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Melawan? Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pendukung Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kaget, Syok Hakim Vonis Penjara 10 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-keempat-Rohidin-3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.