Selasa, 9 Juni 2026

Berita Kota Bengkulu

Daftar Nama Obat Keras hingga Psikotropika Ilegal yang Dimusnahkan BPOM Bengkulu

Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bengkulu merilis sejumlah produk dagang yang diamankan, termasuk kosmeti dan obat-obatan.

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Syah Beni
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bengkulu merilis sejumlah produk dagang yang diamankan, termasuk kosmeti dan obat-obatan. 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bengkulu kembali mengamankan dan memusnahkan sejumlah produk ilegal yang beredar di wilayahnya.

Produk yang diamankan sebagian besar berupa obat-obatan, kosmetik, hingga zat psikotropika yang tidak memiliki izin edar atau disalahgunakan di luar peruntukannya.

Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengawasan terhadap peredaran produk kesehatan yang melanggar ketentuan.

Banyak dari produk tersebut ditemukan berasal dari transaksi e-commerce yang langsung dikirim ke konsumen, bukan melalui jalur distribusi resmi.

“Seharusnya perdagangan obat-obatan itu dilakukan melalui jalur resmi, dari pedagang besar farmasi ke apotek, toko obat, atau rumah sakit. Tapi sekarang malah dari e-commerce langsung ke individu, ini yang tidak diperbolehkan,” kata Yogi dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil penindakan, Jumat (16/5/2025).

Baca juga: BPOM Bengkulu Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp831 Juta, Obat dan Kosmetik dari Toko Online

Yogi mengungkapkan, total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp831.796.572, yang merupakan akumulasi penindakan sepanjang tahun 2024 hingga April 2025.

Daftar Produk Ilegal yang Diamankan BPOM Bengkulu:

Obat-obatan tertentu:

Termasuk HEXYMER (TIE), TRIHEXYPHENIDIL (TIE), TRAMADOL, serta obat batuk yang mengandung Dextromethorphan, seperti:

  • Samcodin

  • Vetasen

  • Ifarsyl

  • Seledryl

  • Neomethor

  • Komix (varian Jahe dan Jeruk Nipis)

  • Codella

  • Mextiril

Narkotika:

  • Codipront Tablet

Psikotropika:

  • Dumolid

  • Esligan

  • Atarax

  • Alprazolam

  • Metil Fenidat

Menurut Yogi, peredaran obat-obatan tanpa izin ini sangat berbahaya karena berpotensi besar disalahgunakan, terutama oleh anak-anak dan remaja.

Barang-barang tersebut juga bisa berdampak buruk pada fisik dan mental apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.

“Ini bagian dari perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan. Banyak dari produk ini bahkan berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan atau dikonsumsi, jadi kami apresiasi langkah cepat tim,” ujarnya.

Yogi juga mengungkapkan bahwa BPOM Bengkulu telah mengajukan permintaan kepada platform e-commerce besar untuk menonaktifkan akun-akun penjual yang kedapatan menjual produk kesehatan secara ilegal.

Langkah ini diambil agar tidak ada lagi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal secara online yang bisa membahayakan konsumen.

BPOM juga terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, dan membeli produk kesehatan hanya dari sumber resmi dan terpercaya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved