Berita Rejang Lebong
Kapan Pelantikan 44 CPNS Pemkab Rejang Lebong? Ini Kata BKPSDM
Kapan Pelantikan 44 CPNS Pemkab Rejang Lebong?, Ini Kata BKPSDM. Termasuk kapan gajiannya juga.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Sebanyak 44 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus seleksi penerimaan tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong akan segera dilantik.
Pelantikan dijadwalkan berlangsung sebelum akhir Mei 2025.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan jadwal mulai aktifnya para CPNS tersebut, yang akan resmi bekerja mulai 1 Juni 2025 sesuai dengan formasi dan unit kerja yang telah ditentukan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Budi Afrian, mengungkapkan bahwa saat ini proses administrasi kepegawaian bagi para CPNS tersebut hampir rampung.
Bahkan, proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) telah selesai, dan kini hanya tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Untuk proses penerbitan NIP, alhamdulillah sudah selesai. Sekarang kami tinggal menunggu SK pengangkatan CPNS-nya saja,” sampai Budi.
Menurutnya, setelah SK terbit, pihaknya akan segera menjadwalkan pelantikan dan penempatan tugas.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh CPNS akan mulai bekerja efektif pada 1 Juni 2025, sesuai dengan ketentuan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) kerja bagi CPNS.
“Pelantikan akan kami gelar sebelum akhir Mei ini, karena 1 Juni mereka sudah mulai masuk kerja sesuai unit penempatannya masing-masing,” tambahnya.
Para CPNS tersebut akan mengisi berbagai formasi jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, yang sebelumnya telah melalui proses seleksi ketat pada tahun 2024.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andi Ferdian, memastikan bahwa pembayaran gaji bagi para CPNS tidak akan mengalami kendala.
Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji sejak awal tahun.
“Untuk masalah gaji CPNS, sudah kami anggarkan dan dananya sudah tersedia. Jadi tidak akan ada hambatan dalam proses pembayaran hak mereka,” ujar Andi.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai aturan, CPNS akan menerima gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan dan masa kerja.
Ketentuan ini berlaku selama mereka masih berstatus CPNS, sebelum diangkat menjadi PNS penuh, yakni setelah menjalani masa kerja selama satu tahun dan lulus pelatihan dasar (Latsar).
“Gaji CPNS akan dibayarkan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, hingga nanti diangkat menjadi PNS sepenuhnya,” tutup Andi.
| BKSDA Sebut Tak Ada Jejak Baru Beruang Madu di Desa Pal 100 Rejang Lebong |
|
|---|
| 12 Jamaah Haji Rejang Lebong Pulang Bertahap, Ikuti Jadwal Kloter |
|
|---|
| Dapur MBG di Rejang Lebong Tak Terdampak Kendala Anggaran, Operasional Berjalan Normal |
|
|---|
| Harga Kopi Rejang Lebong Turun Lagi, Terendah Rp49 Ribu per Kilogram |
|
|---|
| Hingga Juni 2026, ADD dan DD Tahap I di Rejang Lebong Belum Juga Cair |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Plt-Budi-Afrian.jpg)