Program 100 Hari Kerja Kepala Daerah
Kebijakan 100 Hari Kerja Gubernur Kaltara Zainal Paliwang, Tetapkan 13 Proyek Strategis Daerah 2025
Kebijakan 100 Hari Kerja Gubernur Kaltara Zainal Paliwang, Tetapkan 13 Proyek Strategis Daerah 2025
TRIBUNBENGKULU.COM - Kebijakan dan program 100 hari kerja yang dilakukan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Paliwang usai dilantik Presiden Prabowo Subianto, pada 20 Februari 2025 lalu.
Kebijakan yang diambil Gubernur Zainal yakni menetapkan 13 proyek strategis daerah 2025 dengan mengalokasikan anggaran Rp 65,4 miliar.
Hal itu ditegaskan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/229/2025, yang ditetapkan pada Minggu (30/3/2025).
Penetapan Proyek Strategis Daerah ini dalam rangka mewujudkan komitmen Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dalam penilaian pencegahan korupsi Pemerintah Daerah, melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Sebagai bentuk aksi pemberantasan korupsi Pemerintah Daerah area intervensi Pengadaan Barang dan Jasa.
Baca juga: Rekam Jejak dan Kekayaan Zainal Paliwang Gubernur Kalimantan Utara Dilantik Prabowo 20 Februari 2025
Gubernur mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021-2026.
Disebutkan, Surat Keputusan Gubernur Kaltara tersebut menetapkan, sebanyak 13 paket konstruksi strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Kaltara pada Tahun Anggaran 2025.
"Adapun anggaran dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut bersumber pada APBD Provinsi Kaltara TA 2025," ungkap Zainal Paliwang.
Sebanyak 13 paket pekerjaan tersebut, lanjut dia, terdapat pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Di antaranya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapeda), dengan total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 65.407.323.873.
Dengan penetapan Proyek Strategis Daerah ini, Pemprov Kaltara berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Terkhususnya dalam hal peningkatan fasilitas publik dan kesejahteraan warga.
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan pada 18 Maret 2025 dan akan menjadi acuan dasar bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program prioritasnya.
Pemprov Kaltara berkomitmen untuk memastikan proyek-proyek yang tetap berjalan nantinya akan dilaksanakan secara optimal.
"Koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat guna menyesuaikan prioritas pembangunan dengan kebutuhan masyarakat, serta kondisi anggaran yang tersedia," ucap Gubernur Kaltara.
Berikut 13 Proyek Strategis Daerah di Kaltara yang akan direalisasikan pada tahun 2025, antara lain:
Kebijakan 100 Hari Kerja Gubernur
Program 100 Hari Kerja Kepala Daerah
Zainal Arifin Paliwang
Zainal Paliwang
Kaltara
Gubernur Kalimantan Utara
| Kebijakan 100 Hari Kerja Gubernur Riau Abdul Wahid, Kembangkan Stadion-Larang Penahan Ijazah |
|
|---|
| 100 Hari Kerja Gubernur Sumsel Herman Deru, Groundbreaking Jembatan-Fokus Pemerataan Kesejahteraan |
|
|---|
| Kebijakan 100 Hari Kerja Gubernur Sumut Bobby Nasution, Cover Asuransi Nelayan-Nonaktifkan Pejabat |
|
|---|
| 100 Hari Kerja Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Bentuk Tim Evaluasi Tambang-Naikan Pajak Perusahaan |
|
|---|
| Kebijakan 100 Hari Kerja Gubernur Malut Sherly Tjoanda, Uang Komite Sekolah-Akses Kesehatan Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Gubernur-Kaltara-Zainal-Paliwang-menegaskan-Pemprov-Kaltara-tak-berlakukan-WFA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.