Minggu, 7 Juni 2026

PSU Pilkada Bengkulu Selatan

KPU Bengkulu Selatan Bantah Seluruh Dalil Suryatati-Ii Sumirat Mersyah: Tidak Berdasar

KPU Bengkulu Selatan bantah seluruh dalil Suryati–Ii Sumirat di MK, menyebut tuduhan tak berdasar dan tak didukung bukti kuat.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Tangkapan layar youtube MK
SIDANG PHPU - Kuasa hukum KPU Bengkulu Selatan Ridhotul Hairi (tengah) saat sidang di MK, Selasa (20/5/2025). KPU Bengkulu Selatan bantah seluruh dalil Suryati–Ii Sumirat di MK, menyebut tuduhan tak berdasar dan tak didukung bukti kuat. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Bengkulu Selatan pada Selasa, 20 Mei 2025 pukul 08.30 WIB di Gedung MK RI, Lantai 2.

Sidang ini merupakan lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan selaku pihak termohon secara tegas meminta MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Suryatati–Ii Sumirat.

Sidang dipimpin oleh Hakim MK Suhartoyo, didampingi dua hakim anggota, M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon (KPU Bengkulu Selatan), keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu Bengkulu Selatan.

Kuasa hukum KPU Bengkulu Selatan, Ridhotul Hairi, menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak berdasar dan justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Terutama terkait tudingan adanya rekayasa penangkapan terhadap paslon nomor urut 2, Suryatati–Ii Sumirat, yang disebut dilakukan oleh tim dari paslon nomor urut 3, Rifai Tajudin–Yevri Sudianto.

“Kami menilai dalil-dalil pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung bukti kuat. Tuduhan tentang rekayasa penangkapan bukan domain KPU untuk dijawab, karena berada di luar kewenangan kami,” ujar Ridhotul saat memberikan keterangan dalam sidang di MK.

Atas dasar itu, Ridhotul meminta MK menolak seluruh permohonan, atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani. 

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan PSU telah sesuai dengan aturan dan hasilnya telah ditetapkan secara sah.

“Berdasarkan uraian dan jawaban yang disampaikan tim kuasa hukum, kami meminta Mahkamah menolak seluruh permohonan pemohon dan menetapkan hasil PSU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan 2024,” kata Erina di hadapan majelis hakim.

Sebagai informasi, perkara ini terdaftar di MK dengan nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan masih akan berlanjut pada sidang berikutnya dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved