Senin, 8 Juni 2026

PSU Pilkada Bengkulu Selatan

KPU dan Bawaslu Siap Ikuti Sidang Kedua Sengketa PSU Pilkada Bengkulu Selatan

KPU dan Bawaslu Bengkulu Selatan menyatakan siap mengikuti sidang kedua sengketa PSU Pilkada Bengkulu Selatan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
SIDANG KEDUA SANGKETA PSU - Ketua KPU Bengkulu Selatan Erina Okriani saat Pleno PSU tingkat Kabupaten di Bengkulu Selatan (24/4/2025). KPU dan Bawaslu Bengkulu Selatan menyatakan siap mengikuti sidang kedua sengketa PSU Pilkada Bengkulu Selatan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELAYAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan siap mengikuti sidang kedua sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan. 

Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 08.30 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, lantai 2.

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menghadapi proses sengketa di MK. 

Dokumen tersebut akan disampaikan kepada hakim MK sebagai jawaban atas gugatan yang diajukan oleh pemohon.

“Kami sudah siap menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan pihak pemohon. Semua dokumen yang diperlukan dalam proses sengketa ini telah dipersiapkan bersama tim hukum kami,” ujar Erina kepada TribunBengkulu.com, Selasa (20/5/2025).

Erina berharap sidang sengketa berjalan lancar dan menyatakan bahwa apapun keputusan MK nantinya, pihaknya akan mematuhi dan melaksanakan sesuai putusan tersebut.

“Kami akan mengikuti seluruh tahapan proses sidang, dan apapun hasilnya nanti akan kami terima,” tambah Erina.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Sahran, menyatakan kesiapan yang sama untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan di MK.

“Keterangan yang diperlukan untuk persidangan di MK sudah kami susun. Kami siap menyampaikan keterangan dalam persidangan,” ungkap Sahran.

Sebagai informasi, agenda sidang kedua ini meliputi pendengaran jawaban termohon, penyampaian keterangan pihak terkait, keterangan dari Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved