Hercules Preman Tak Bisa Mati

Reaksi Hercules 'Preman Tak Bisa Mati' Ketua GRIB Jaya usai Anak Buahnya Ditangkap Kasus Premanisme

Reaksi Hercules yang dijuluki sebagai preman tak bisa mati sekaligus Ketua GRIB Jaya usai anak buahnya ditangkap kasus premanisme. 

Editor: Rita Lismini
Tangkap Layar YouTube Seleb Oncam news
HERCULES MINTA MAAF - Hercules Rosario Marshal yang dijuluki sebagai preman tak bisa mati sekaligus Ketua GRIB Jaya menyampaikan permintaan maaf, Senin (26/05/2025). Terbaru, anak buahnya ditangkap kasus premanisme atau secara sepihak menguasai lahan BMKG di Pondok Betung Tangsel. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Reaksi Hercules yang dijuluki sebagai preman tak bisa mati sekaligus Ketua GRIB Jaya usai anak buahnya ditangkap kasus premanisme. 

GRIB adalah ormas yang dibentuk oleh Rosario de Marshall atau Hercules pada 2011.

Ormas ini memiliki ratusan ribu anggota yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. 

Selama ini anggota GRIB Jaya sering dianggap meresahkan kenyamanan masyarakat. 

Terbaru, Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan Ditangkap

Ketua GRIB Jaya Tangsel M Yani Tuanaya ditagkap atas kasus duduki lahan BMKG di Pondok Betung Tangsel. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi

membongkar modus pendudukan lahan milik BMKG tersebut.

Anggota GRIB Jaya menguasai lahan kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak dengan sistem menyewa.

Pengguna lahan tersebut mulai dari pedagang pecel lele hingga penjual hewan kurban.

"(Sistem sewa) dipungut secara liar dari pengusaha pecel lele sebesar Rp3,5 juta per bulan."

"Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban itu telah dipungut Rp22 juta. Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum anggota ormas saudara Y (M Yani Tuanay,red). Saudara Y ini adalah ketua DPC ormas GJ (GRIB Jaya)," ujar Kombes Ade. 

GRIB Jaya minta Rp5 miliar ke BMKG

Sebelumnya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di kawasan Tangerang Selatan, ke Polda Metro Jaya.

Tanah yang disengketakan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare tercatat sebagai milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved