Senin, 8 Juni 2026

PSU Pilkada Bengkulu Selatan

Respon Suryatati-Ii Sumirat Mersyah Setelah MK Tolak Gugatan Sengketa PSU Pilkada Bengkulu Selatan

MK tolak gugatan PSU Pilkada Bengkulu Selatan. Kuasa hukum Suryatati-Ii ajukan permohonan ke MA dan minta KPU tunggu putusan sebelum tetapkan pemenang

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
HO TribunBengkulu.com
KUASA HUKUM 02 - Ranggolawi saat diwawancara TribunBengkulu.com pada Senin (26/5/2025). Kuasa Hukum 02 Suryatati-Ii Sumirat, Ranggolawe menyebutkan pasca MK tolak putusan MK, pihaknya meminta KPU Bengkulu Selatan menunda penetepatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah laporan di MA. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan pada Senin, 26 Mei 2025.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Paslon 02, Suryatati-Ii Sumirat Mersyah, dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). 

Namun setelah melalui seluruh tahapan persidangan, MK memutuskan menolak permohonan dari pihak pemohon karena menilai dalil yang diajukan tidak mengandung unsur pelanggaran.

Kuasa hukum Paslon 02, Ranggolawe, menyampaikan ucapan selamat atas kemenangan Paslon 03, Rifai-Yevri. 

Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA).

“Jadi laporan kita di MA sudah teregistasi pada Kamis, 8 Mei 2025,” ujar Ranggolawe kepada TribunBengkulu.com, Senin (26/5/2025).

Ranggolawe menjelaskan bahwa laporan di MA berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan. 

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor 1 P/PAP/2025.

“Status laporan kita di MA sekarang masih dalam proses pemeriksaan majelis, sehingga KPU mesti menunggu putusan dari MA untuk melakukan penetapan calon terpilih,” ungkap Ranggolawe.

Ia menambahkan, apabila KPU menetapkan calon terpilih sebelum ada putusan dari MA, maka hal itu berpotensi melanggar etika penyelenggara pemilu dan dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kita harap KPU Bengkulu Selatan profesional,” harap Ranggolawe.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved