Hasil Sidang Isbat Iduladha 2025

Hasil Sidang Isbat Iduladha 2025: Menag Nasaruddin Umar Umumkan Awal Zulhijah 1446 Hijriah

Menag Nasaruddin Umar umumkan hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1446 H ditetapkan sebagai acuan Iduladha 2025, disiarkan langsung oleh Kemenag RI.

Kemenag RI
SIDANG ISBAT - Konferensi Pers Hasil Sidang Isbat Awal Zulhijjah 1445 H/2024 M. Menag Nasaruddin Umar umumkan hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1446 H ditetapkan sebagai acuan Iduladha 2025, disiarkan langsung oleh Kemenag RI. 

Sidang isbat adalah sidang yang dilakukan untuk menetapkan atau menentukan awal bulan dalam kalender Hijriyah.

Sidang isbat dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) beserta pihak-pihak terkait. Sidang isbat dibagi menjadi tiga tahap, yaitu:

  • Pemaparan posisi hilal (untuk Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha)
  • Pelaksanaan sidang isbat
  • Telekonferensi pers hasil sidang isbat.

Sejarah tentang sidang isbat tercantum dalam tulisan berjudul Kilas Balik Penetapan Awal Puasa Dan Hari Raya Di Indonesia oleh Moh Iqbal Tawakal, Pengamat Meteorologi dan Geofisika (PMG) Pelaksana Lanjutan Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Wilayah II Tangerang.

Sebelum Indonesia merdeka, penetapan awal bulan Qamariyah antar ormas Islam tidak dilakukan melalui sidang isbat. 

Saat itu, awal Ramadan hingga Idul Fitri ditentukan oleh masing-masing ketua adat. 

Setiap ketua mempunyai perhitungan masing-masing, di mana awal Ramadan dan Idul Fitri sering berbeda antara satu wilayah.

Pada tanggal 4 Januari 1946, Kementerian Agama ditunjuk untuk menentukan Idul Fitri dan Idul Adha. 

Pada saat itu, ketetapan tersebut tidak dapat diikuti seluruh umat Islam hingga pemerintah membentuk Badan Hisab Rukyat (BHR) pada 16 Agustus 1972.

BHR berfungsi untuk menyeragamkan pemahaman dan penentuan tanggal 1 pada bulan Hijriah. 

BHR juga bertugas melakukan pengkajian, penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan hisab rukyat, serta pelaksanaan ibadah terkait arah kiblat, waktu sholat, awal bulan, waktu gerhana bulan, dan matahari.

Di bawah BHR, kriteria penentuan awal bulan Qamariyah terus mengalami perkembangan dan penyempurnaan. 

Pada awal kemerdekaan, awal bulan dilandaskan oleh pedoman wujudu hilal.

Kemudian, di masa Orde Baru, penetapan 1 Syawal menggunakan imkanur rukyat yang memiliki 3 kriteria. 

Kriteria tersebut adalah tinggi hilal di atas 2 derajat, jarak hilal matahari minimal 3 derajat, dan umur bulan sejak ijtimak adalah 8 jam.

Kriteria ini mulai diterima di tingkat regional dalam forum Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada tahun 1974. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved