Minggu, 14 Juni 2026

Berita Seluma

Bupati Seluma Teddy Rahman Lantik Pejabat Sekda Deddy Ramdhani dan Kadis Dikbud Munawarman

Bupati Seluma Teddy Rahman Lantik Pejabat Sekda Deddy Ramdhani, Munawarman Menjabat Kadisdikbud

Tayang:
Penulis: Yayan Hartono | Editor: Ricky Jenihansen
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
PELANTIKAN PEJABAT - Bupati Seluma Teddy Rahman, SE, MM melantik Penjabat Sekda Deddy Ramdhani, SE, M.SE, MA dan Kadisdikbud Munawarman di ruang rapat bupati Senin siang (2/6/2025) 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Bupati Seluma Provinsi Bengkulu Teddy Rahman resmi melantik Penjabat (Pj) Sekretaris daerah Deddy Ramdhani, Senin siang (2/6/2025) di ruang rapat bupati.

Selain melantik Penjabat Sekda, bupati juga melantik Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Munawarman. 

Dalam sambutannya Bupati Teddy Rahman mengatakan pelantikan Penjabat Sekda ini menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan Gubernur Bengkulu.

Sementara pelantikan Kadisdikbud menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman terhadap Farzian Kadisdikbud sebelumnya yang juga telah diterima Pemkab Seluma. 

"Alhamdulillah, siang ini kita laksanakan pelantikan Penjabat Sekda dan Kadisdikbud. Sesuai rekomendasi untuk Penjabat Sekda Deddy Ramdhani dan Kadisdikbud Munawarman," jelas Teddy Rahman. 

Tugas berat menanti untuk Penjabat Sekda dan Kadisdikbud yang baru dilantik kata Teddy Rahman.

Namun dirinya yakin Deddy Ramdhani dan Munawarman bisa dan mampu melaksanakan. 

"Tugas berat menanti setelah pelantikan ini. Saya berpesan, laksanakan tugas sebaiknya. Sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Jangan pernah melakukan perbuatan dilarang dan tercela," pesan Teddy Rahman. 

Teddy Rahman menambahkan pelantikan Penjabat Sekda dan Kadisdikbud ini merupakan upaya penataan birokrasi. Untuk menempatkan pejabat yang tepat sesuai dengan kompetensi dan keahlian. 

"Selamat kepada pak Deddy Ramdhani sebagai Penjabat Sekda dan pak Munawarman sebagai Kadisdikbud. Laksanakan tugas dengan baik, hindari perbuatan yang dilarang dan tercela," kata Teddy Rahman. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved