Kamis, 4 Juni 2026

Berita Bengkulu Tengah

18 Karyawan PT RAA Bengkulu Tengah Di-PHK Sepihak, Perusahaan Mangkir dari Panggilan

Sebanyak 18 karyawan PT Riau Agrindo Agung (RAA) Bengkulu Tengah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada Senin (19/5/2025) lalu.

Tayang:
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Ricky Jenihansen
Suryadi Jaya
PHK - Momen 12 eks karyawan PT RAA saat menghadiri mediasi yang difasilitasi oleh Disnakertrans Bengkulu Tengah, Rabu (4/6/2025). Sebanyak 18 karyawan PT Riau Agrindo Agung (RAA) Bengkulu Tengah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada Senin (19/5/2025) lalu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Sebanyak 18 karyawan PT Riau Agrindo Agung (RAA) Bengkulu Tengah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pada Senin (19/5/2025) lalu.

Dari total 18 karayawan, sebanyak 12 karyawan yang tidak terima dengan PHK itu pun langsung melapor ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah untuk difasilitasi mediasi.

Sayangnya, setelah dua kali surat mediasi dilayangkan ke pihak perusahaan, manajemen PT RAA selalu mangkir dan mediasi pun tidak menemui titik terang.

Pendamping karyawan yang di PHK, Nur Hasan mengungkapkan, ada kejanggalan dari surat PHK yang dikeluarkan oleh PT RAA kepada 18 orang karyawan tersebut.

Pasalnya, dalam surat PHK tersebut, disebutkan bahwa 18 karyawan tersebut telah melanggar pasal 52 huruf q Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021.

Yang berbunyi "Mencari keuntungan untuk diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan perusahaan secara langsung maupun tidak langsung".

"Dalam PP nomor 35 tahun 2021, kami tidak menemukan adanya pasal 52 huruf q. Kenapa perusahaan malah memasukkan pasal itu, dari mana sumbernya, ini yang kami tidak terima," ujar Nur Hasan saat diwawancarai usai mediasi di kantor Disnakertrans Bengkulu Tengah, Rabu (4/6/2025).

Para pekerja yang di PHK tersebut terdiri dari petugas pengamanan dan tenaga pemanen yang telah bekerja lebih dari 10 tahun.

"Kawan-kawan kita ini, sudah bekerja cukup lama untuk perusahaan. Atas dasar yang tidak jelas mereka di PHK dari perusahaan," sampainya.

Selain itu, pihak PT RAA pun tidak memberikan hak-hak karyawan yang telah di PHK seperti pesangon, uang penggantian hak dan uang pisah seperti yanh tertuang dalam PP 35 tahun 2021.

"Jangankan pesangon, pamit saja tidak. Tau-tau karyawan hanya menerima surat PHK dan hari itu juga dilarang masuk kerja lagi," kata Nur Hasan.

Ia pun berharap, pemerintah bisa turun tangan dan membantu pemenuhan hak para karyawan yang di PHK sepihak oleh perusahaan.

"Kami mohon pihak pemerintah yang terkait bisa bantu rakyat, sesuai dengan slogan pak Gubernur Helmi Hasan yang kami hormati," ucapnya.

Sementara itu, Plh Kepala Disnakertrans Bengkulu Tengah, Dedi Irawan mengungkapkan, pihaknya telah dua kali menjadwalkan dan memfasilitasi pelaksanaan mediasi antara karyawan dan PT RAA.

Namun, setelah dua kali dijadwalkan, PT RAA tidak hadir dan mediasi tidak menemui titik terang.

"Karena pihak PT RAA tidak hadir, maka sesuai aturan, mediasi akan dilanjutkan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu. Hari ini berkasnya kita siapkan dan besok bisa kita sampaikan ke (Disnakertrans) provinsi. Insyaallah minggu depan akan dilakukan mediasi," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved