Korupsi Mega Mall Bengkulu
Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi Susul Ahmad Kanedi, Tersangka Baru Korupsi Mega Mall dan PTM
WL merupakan tersangka ketiga ditetapkan Kejati Bengkulu setelah sebelumnya menetapkan mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan Dirut PT TLKB.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Direktur Utama (Dirut) PT Dwisaha Selaras Abadi berinisial WL ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus dugaan korupsi sebabkan kebocoran PAD Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu).
WL merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan oleh Kejati Bengkulu setelah sebelumnya menetapkan mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan Dirut PT Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Benggawan.
Usai ditetapkan tersangka, kemudian penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu langsung dibawa Rutan Selemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Victor Antonius Siragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
"Iya benar kita tetapkan tersangka baru. Untuk perannya di mana aset Pemkot tersebut sudah sempat berupaya dijual dan tampak diiklankan oleh pihak yang saat ini masih didalami lagi," ungkap Ristianti.
Untuk Aset tersebut sudah dianggunkan kepada Bank sejak tahun 2004 kepada 4 perbankan baik swasta maupun BUMN.
Perjanjian antar pihak-pihak yang saat ini didalami tersebut terjadi tahun 2004, kemudian 2005 hingga selanjutnya tidak ada lagi sampai sekarang perjanjian-perjanjian selanjutnya pernah beberapa kali direvisi namun tidak pernah ada kesepakatan.
Detailnya isi perjanjian antara Walikota dan pihak ketiga, itu masalah teknis dan tidak bisa disampaikan.
"Kami menegaskan perkara ini tentunya akan berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baik dari pihak swasta dan penyelenggara negara," kata Ristianti.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari lahan Mega Mall dan PTM Bengkulu beralih status dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Kemudian SHGB dipecah menjadi dua, Satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar.
SHGB diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga, kemudian disaat kredit menunggak SHGB kembali diagunkan ke perbankan lain hingga berutang pada pihak ketiga.
Selain itu juga, sejak berdirinya bangun tersebut, pihak pengelola tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah.
Tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih kurang Rp 200 miliar.
Baca juga: Kejati Bengkulu Titipkan Aset Mega Mall dan PTM ke Pemkot, Usai Disita karena Kasus Korupsi
Korupsi Mega Mall Bengkulu
Korupsi PAD Mega Mall
Mega Mall Bengkulu
Bengkulu
PTM Bengkulu
Ahmad Kanedi
| Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu, Jaksa dan Ahmad Kanedi Ajukan Banding Atas Vonis 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Ada Dissenting Opinion Hakim, Kuasa Hukum Eks Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi Pertimbangkan Banding |
|
|---|
| Eks Wali Kota Ahmad Kanedi Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Mega Mall Bengkulu |
|
|---|
| Ahmad Kanedi Dituntut 5,5 Tahun, Ini Daftar Tuntutan 7 Terdakwa Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu |
|
|---|
| Sidang Tuntutan Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu Ditunda 25 Februari 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tsk-baru-kega-mall-3.jpg)