Senin, 8 Juni 2026

Berita Bengkulu Selatan

Bocoran Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap II di Bengkulu Selatan

Pengumuman kelulusan PPPK Tahap II dimulai 16-30 Juni. BKPSDM sebut 6 pendaftar gugur. Pantau terus web resmi Pemkab Bengkulu Selatan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Nur Rahma Sagita/TribunBengkulu.com
JADWAL KELULUSAN PPPK TAHAP II - Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengembangan Karir ASN BKPSDM Bengkulu Selatan Daniel Rudyanto saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (10/6/2025). Pengumuman kelulusan PPPK Tahap II dimulai 16-30 Juni. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan mengungkapkan jadwal pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II. 

Pengumuman ini akan berlangsung antara 16 hingga 30 Juni 2025.

"Jadi, sesuai tahapan dan jadwal yang ada, rentang waktu kelulusan itu mulai tanggal 16-30 Juni 2025. Nantinya, kelulusan akan ditentukan langsung oleh BKN," ujar Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengembangan Karir ASN BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (10/6/2025).

Jumlah pendaftar PPPK Tahap II di Bengkulu Selatan tercatat sebanyak 742 orang. 

Namun, 6 di antaranya tidak menghadiri seleksi tes, sehingga dipastikan keenam orang tersebut dinyatakan gugur.

"Jadi, 6 orang itu dinyatakan gugur karena tidak menghadiri seleksi tes PPPK Tahap II," tegas Daniel.

Daniel berharap peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi tes PPPK Tahap II untuk selalu memantau website resmi BKPSDM, yaitu http://bkpsdm.bengkuluselatankab.go.id, dan akun Instagram bkpsdm_bs.

"Update terbaru itu selalu kita update di laman resmi kita dan akun Instagram kita. Silakan para peserta selalu pantau untuk update terbarunya," kata Daniel.

Terakhir, Daniel berpesan kepada semua peserta PPPK Tahap II agar tidak berkecil hati jika tidak lulus seleksi, karena nantinya akan ada opsi menjadi PPPK paruh waktu.

"Perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu itu hanya pada gaji saja, karena PPPK paruh waktu gajinya masih sama seperti honorer kemarin. Saat ini tidak ada lagi honorer, makanya yang akan bekerja itu PPPK paruh waktu," beber Daniel.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved